Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat! Anak Difabel yang Diperkosa Diikat Tali Rafia

Rilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengungkap kasus pemerkosaan anak difabel berusia 14 tahun. Tersangka yang merupakan warga Tambaksari, Surabaya berinisial HA (45) memberikan sejumlah pengakuan ke polisi.

1. Bermula dari tersangka lihat korban ambil makanan di dapur

Rilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, kejadian ini bermula dari tersangka yang melihat korban sedang mengambil makanan di dapur. Korban diketahui memang tetangga tersangka.

"Tersangka tergoda hatinya, karena lama gak berhubungan sama istrinya. Korban diajak ke kamar," ujarnya saat rilis kasus, Sabtu (25/6/2022).

2. Korban sempat diikat tali rafia

Rilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah di kamar, korban dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat memberontak. Tapi pelaku justru mengikatnya dengan tali rafia. "Korban dipaksa melayani. Tersangka mengaku melakukannya (pemerkosaan) satu kali. Kami konfirmasi ke korban juga pengakuannya sama," kata Wardi.

"Tangannya (korban) sempat diikat tali rafia (agar tidak berontak)," dia menambahkan.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Rilis kasus pemerkosaan anak difabel. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana 15 tahun.

"Ancamannya 5 - 15 tahun pidana penjara," tegas Wardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us