TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Jombang Bekuk Empat Pejudi dan Sita 81 Botol Miras

Operasi Pekat Semeru 2020

Polisi menggeledah rumah penjual miras. IDN Times/istimewa

Jombang, IDN Times - Polres Jombang menggalakkan Operasi Pekat Semeru 2020, Sabtu malam (21/3). Sasarannya adalah merazia kafe dan warung-warung yang menjual minuman keras (miras). Hasilnya, Korps Bhayangkara menyita puluhan botol miras berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin edar.

1. Sita 81 botol miras berbagai merek di tiga lokasi

Barang bukti miras yang diamankan polisi. IDN Times/dok. Zainul arifin

Informasi yang didapat, polisi melakukan razia di sejumlah warung yang ada di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. Dari razia tersebut, petugas telah menyita 81 botol miras dengan berbagai merek.

Miras tersebut disita dari tiga lokasi. Antara lain berada di Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro dengan tersangka PN (45); kemudian di Dusun Mambang, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan dengan tersangka MJ (44); serta di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung dengan tersangka berinisial HP (44).

"Total ada sekitar 81 botol berbagai kemasan dan merek. Ini dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020," kata Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki dikonfirmasi IDN Times, Sabtu malam (21/3).

Baca Juga: Senggol Truk Parkir, Pengendara Motor di Jombang Tewas 

2. Penjual miras tanpa izin edar dijerat dengan pasal Tipiring

Petugas mendata dan menerapkan pasal tipiring. IDN Times/istimewa

Mantan Kasat Sabhara Polres Madiun tersebut menegaskan, pihaknya akan terus menggiatkan razia dengan menyasar warung-warung dan kafe yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

"Kami berharap, tidak ada lagi penjualan miras di kota santri ini. Selain melanggar aturan, miras dampaknya berpotensi mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya.

Selain mengamankan miras, lanjut Basuki, penjualnya dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Pertauran daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. "Kami terapkan pasal tindak pidana ringan atau tipiring," tegasnya.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Satpol PP Jombang Amankan Delapan Anjal di Musala

Berita Terkini Lainnya