TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Kabupaten Mojokerto: Istri Mantan Bupati Kalahkan Petahana

Pilkada diikuti 823.014 pemilih

Rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Mojokerto. IDN Times/Istimewa

Mojokerto, IDN Times - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati 2020 di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan rekapitulasi itu, pasangan calon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati - Muhammad Albarraa unggul atas dua pasangan calon lainnya. "Pasangan calon nomor urut 1 meraih mendapatkan 405.157 suara. Paslon nomor urut 2 mendapatkan 95.481 suara dan paslon nomor urut 3 mendapatkan 120.458 suara," Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori, Rabu (16/12/2020) malam.

Hasil ini juga mengejutkan karena Ikfina yang merupakan istri mantan Bupati Musthofa Jemal Pasha ini mengalahkan bupati petahana, Pungkasiadi yang menggandeng adik Menaker Ida Fauziah, Titik Masudah.

1. Pilkada diikuti 823.014 pemilih

Ikfina - Barra saat kampanye terakhir di Kemlagi. IDN Times/Sahabat Gus Barra

Sementara, lanjut Muslim, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mojokerto sebanyak 823.014 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan sebanyak 2.084 TPS. Adapun jumlah suara sah sebanyak 621.096 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 27.327 suara.

Rekapitulasi tingkat Kabupaten sendiri digelar setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai dilaksanakan tanggal 11 dan 12 Desember lalu. "Sebanyak 16 kecamatan telah menggelar rekapitulasi tanggal 11 Desember lalu dan 2 kecamatan yakni Kecamatan Gedeg dan Trowulan di tanggal 12 Desember. Jadi rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai,” kata Muslim.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Mojokerto, Calon Petahana Kalah di TPS Sendiri

2. Hasil dipublikasikan kepada masyarakat selama 7 hari

Pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Mojokerto. IDN Times/Istimewa

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut dihadiri saksi paslon dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Ia menyampaikan data-data dari seluruh kecamatan dalam formulir C. Hasil-KWK dituangkan ke dalam formulir Model D. Hasil Kabupaten-KWK.

“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan penjumlahan data-data dari seluruh kecamatan dalam formulir C. Hasil-KWK,” kata Devisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif.

Selanjutnya, Arif melanjutkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tersebut dipublikasikan ke masyarakat selama tujuh hari ke depan. Baik melalui web Sirekap maupun papan pengumuman.

Baca Juga: Lantik Bupati Mojokerto, Khofifah Minta Pungkasiadi Contoh Majapahit

Berita Terkini Lainnya