Pilkada Kabupaten Mojokerto: Istri Mantan Bupati Kalahkan Petahana
Pilkada diikuti 823.014 pemilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati 2020 di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan rekapitulasi itu, pasangan calon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati - Muhammad Albarraa unggul atas dua pasangan calon lainnya. "Pasangan calon nomor urut 1 meraih mendapatkan 405.157 suara. Paslon nomor urut 2 mendapatkan 95.481 suara dan paslon nomor urut 3 mendapatkan 120.458 suara," Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori, Rabu (16/12/2020) malam.
Hasil ini juga mengejutkan karena Ikfina yang merupakan istri mantan Bupati Musthofa Jemal Pasha ini mengalahkan bupati petahana, Pungkasiadi yang menggandeng adik Menaker Ida Fauziah, Titik Masudah.
1. Pilkada diikuti 823.014 pemilih
Sementara, lanjut Muslim, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mojokerto sebanyak 823.014 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan sebanyak 2.084 TPS. Adapun jumlah suara sah sebanyak 621.096 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 27.327 suara.
Rekapitulasi tingkat Kabupaten sendiri digelar setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai dilaksanakan tanggal 11 dan 12 Desember lalu. "Sebanyak 16 kecamatan telah menggelar rekapitulasi tanggal 11 Desember lalu dan 2 kecamatan yakni Kecamatan Gedeg dan Trowulan di tanggal 12 Desember. Jadi rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai,” kata Muslim.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Mojokerto, Calon Petahana Kalah di TPS Sendiri
Baca Juga: Lantik Bupati Mojokerto, Khofifah Minta Pungkasiadi Contoh Majapahit