Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jombang, IDN Times - Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kendaraan murah. Kendaraan yang dijual para tersangka belakangan diketahui adalah barang kredit. Tersangka, Mutik (37), asal Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pun akhirnya diringkus.
Dalam kasus tersebut, korbannya tidak hanya satu orang. Bahkan, diduga kuat ada lebih dari 10 orang. Sejumlah korban mengaku tergiur dengan tawaran harga kendaraan baru yang sangat murah dibanding harga pada umumnya.
1. BPKB Tidak diberikan tanpa ada penjelasan
Tersangka Mutik di Mapolres Jombang. IDN Times/zainul arifin Laila, korban tersangka Mutik, menuturkan, awalnya dia mendapat informasi jika tersangka menjual kendaraan baru dengan harga murah. Dia kemudian memesan dan membeli motor jenis Honda beat dengan pembayaran cash atau Tunai sekitar bulan 11 tahun 2019 lalu.
"Awalnya beli motor beat seharga Rp14 juta Cash dan awalnya tidak ada curiga, gak tau kenapa bisa begini. Untuk barangnya sudah dikirim dan BPKB sudah ada tapi tidak dikasihkan. Saat diminta tidak diberikan, gak tau kenapa," kata Laila.
2. Beli Kendaraan cash ditagih leasing
Korban Tipu gelap, Susi. IDN Times/zainul arifin Nasib pedih malah dialami Susi, asal Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dia mengaku menjadi korban kasus penipuan sepeda motor dan mobil yang dilakukan oleh Mutik. Susi menyampaikan, awalnya mendapat tawaran harga sepeda motor baru seharga Rp15 juta. Padahal, umumnya harganya Rp17 juta lebih.
Dia pun tertarik dan memesan dua unit motor Honda Vario dan satu unit motor PCX. Setelah unitnya ada, dia langsung membayar secara cash.
"Awalnya (tersangka) bilang cash, terus kita beli ke Dealer MPM motor melakukan tandatangan (Pembelian). Dan seperti sudah diatur sama Bu Mutik (tersangka). Setelah kasus ini terkuak, saya didatangi leasing FIF disuruh mengangsur, padahal saya beli cash. Kalau kerugiannya Rp 50 juta," kata Susi yang sembari mengatakan kejadian sekitar bulan Mei 2019 lalu.
3. Dijanjikan BPKB, korban malah rugi Rp150 juta
Korban tipu gelap Darmaji alias Jacky. IDN Times/zainul arifin Korban lainnya adalah Sudarmaji warga Peterongan, Jombang. Dia mengaku membeli mobil baru merek Yaris melalui tersangka Mutik dengan harga Rp150 juta. Pria yang akrab disapa Jacky ini mengaku tertarik karena harga OTR (On The Road) atau harga pasarannya saat itu sekitar Rp300 jutaan.
"Saya beli cash Rp150 juta dan sudah berlangsung satu tahun. Saat itu BPKB dijanjikan 6 bulan lagi keluar. Setelah 6 bulan saya tanyakan dan di tempo 6 bulan lagi, hingga sampai saat ini belum di kembalikan," kata Jacky sembari menunjukkan mobilnya yang turu diamankan di Mapolres Jombang untuk dijadikan barang bukti.