Pekerjaan Sepi Terimbas Pandemik, Dua Residivis Sabu Ditangkap Lagi
Padahal dia dibebaskan karena dapat asimilasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Tak kapok hidup di penjara, dua orang residivis kasus narkotika di Jombang kembali mengedarkan sabu-sabu. Adalah Slamet Basuki alias Cak Bas (47) warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung dan Suwiknyo alias Sinyo (32) warga desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang ditangkap polisi.
"Keduanya residivis perkara narkotika yang kami tangkap pada tahun 2018 lalu. Kemudian bebas dapat program asimilasi dari Kemenkumham bulan Mei lalu atau sekitar empat bulan lalu," terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada IDN Times, Jumat (4/9/2020).
1. Ditangkap saat pesta sabu
Mukid mengungkapkan, Bas sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Sedangkan Sinyo merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Janti, Kecamatan Peterongan.
"Usai ambil barang ranjauan, mereka kemudian pesta sabu di sebuah rumah, lalu kami lakukan penggerebekan," jelasnya.
Baca Juga: Licik Banget, Pengedar di Jombang Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen
Baca Juga: Keluar dari Lapas, Residivis Jambret Tas Pemotor Perempuan di Jombang