Keluar dari Lapas, Residivis Jambret Tas Pemotor Perempuan di Jombang

Dikejar dan ditangkap warga

Jombang, IDN Times - Tak kapok masuk penjara, dua orang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berulah. Apesnya, aksi kejahatannya di daerah kecamatan Ngoro, Jombang tepergok warga. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan polisi.

Kedua pelaku yakni Maskuriyanto (45) warga Desa Betek Barat, Kecamatan Mojoagung dan Luqman Hakim Romadhoni (35) asal jalan Cempaka Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

1. Kedua pelaku boncengan motor mencari sasaran

Keluar dari Lapas, Residivis Jambret Tas Pemotor Perempuan di JombangKedua pelak jambret diamankan warga. IDN Times/Istimewa

Dalam aksi kejahatannya, kedua pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Vario warna hitam. Mereka saling berbagi peran. Pelaku Luqman sebagai jokinya dan Maskuriyanto berperan untuk mengambil sasaran korbannya.

"Korbannya pengendara motor (pemotor) perempuan berinisial PJ (35) warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Korban dijambret saat melintas di Jalan Arjuno Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang," ujar Kapolsek Ngoro AKP Yanuar TRS dihubungi IDN Times, Kamis (13/8/2020).

2. Pelaku mengambil dompet di dashboard motor

Keluar dari Lapas, Residivis Jambret Tas Pemotor Perempuan di JombangPelaku jambret dan barang bukti di Polsek Ngoro Jombang. IDN Times/Polsek Ngoro

Pada saat motor korban berhenti di jalan, korban masih duduk di atas motor. Pelaku pun langsung menghampiri dan mengambil barang berupa dompet milik korban yang diletakkan dashboard, motor. Seketika itu, korban berteriak minta pertolongan.

"Setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah utara. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya," ujar mantan Kapolsek Megaluh tersebut.

Baca Juga: Licik Banget, Pengedar di Jombang Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen

3. Satu bulan lalu pelaku keluar dari Lapas Jombang

Keluar dari Lapas, Residivis Jambret Tas Pemotor Perempuan di JombangIlustrasi tahanan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Warga yang geram dengan ulah pelaku nyaris menghakimi mereka. Beruntung, polisi yang mendapat laporan warga langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku ke kantor untuk di proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 serta motor honda vario nopol W 4647 WX sebagai sarana.

"Kedua pelaku belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) Jombang dan sudah pernah di hukum dalam perkara yang sama. Satu pelaku bebas pada bulan Juni lalu," imbuh Yanuar.

Atas perbuatannya, kedua residivis itu kembali mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat pasal 363 (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Nganjuk Dibekuk di Jombang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya