Licik Banget, Pengedar di Jombang Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 7 pelaku narkoba. Salah satu pelaku mempunyai modus yang licik. Guna mengelabui polisi, pelaku tersebut menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus permen.
Tujuh pelaku yang diringkus polisi itu adalah Syamsul Arifin alias Arif (27), M Amin Annasi alias Sooko (23), kedanya warga Sengon, Kecamatan Jombang; Supriyono alias Peno (23), warga Desa Jombang; Yoyok Purnomo alias Ndemo (26), warga Kepatihan; Pendi Ahmad alias Pendot (33), warga Desa Sidowarek; M Zaki Mubarok alias Jon (24), warga Desa Tinggar; dan Nono Kuswoyo (41), warga Jalan Kapten Tendean, Desa Sengon.
1. Sabu di bungkus permen
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, awalnya anggotanya membekuk Arif dan Sooko. Keduanya memang sudah masuk dalam TO (target operasi).
Kedua orang itu disergap saat melintas di Jalan Raya Desa Sengon saat berboncengan naik motor. Mereka hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus permen. Setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu seberat 0,18 gram. Polisi juga menemukan sabu 0,12 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.
"Kedua pelaku merupakan pengedar yang cerdik dan sudah satu bulan kami mengintainya," kata AKP Mochamad Mukid kepada IDN Times, Rabu (12/8/2020).
2. Gerebek pesta sabu di rumah kos
Dari kedua pelaku tersebut, polisi lantas mengembangkan penyelidikan. Korps berseragam cokelat lantas menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pundong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di sana, lima teman kedua pelaku tersebut sedang asyik pesta sabu.
"Para pelaku ini pekerjaannya beda-beda, mulai dari mekanik motor, tukang tambal ban, parkir, hingga kuli bangunan. Mereka kami gerebek saat nyabu bareng di kos," jelas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.
Baca Juga: Honorer Pemkab Jombang Seminggu Dua Kali Patungan Beli Sabu
3. Transaksi ranjau di tepi jalan raya
Mukid menambahkan, ketujuh pelaku yang diringkus anggotanya merupakan satu jaringan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang ada di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Mereka membeli sabu dengan sistem ranjau.
"Ranjaunya di pinggir jalan raya, ada yang ditaruh di Jalan Taya Kecamatan Peterongan, ada juga di daerah Sumobito dan Tembelang. Jadi, antara bandar dengan pengedar tidak kenal," imbuhnya.
4. Tersangka terancam 20 tahun penjara
Polisi lantas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu 4,81 gram, uang Rp612 ribu, sejumlah ponsel berbagai merek, satu unit motor honda vario Nopol R 3325 DF, seperangkat alat isap sabu, dan timbangan elektrik.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi