Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa
Perkara dugaan pencabulan putrai kiai Jombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSA, salah seorang putra kiai di Jombang bukan ranah KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia). Sebab, pelapor sudah dewasa secara usia, dan bukan lagi anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait, usai bersilaturahmi dan bertemu dengan Pimpinan (Mursyid) Tarekat Shiddiqiyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi, di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Sabtu (7/3).
Aris mengatakan, kedatangannya hanya untuk bersilaturami dan kondisi Kiai Muchtar yang akrab disapa Kiai Tar saat ini sedang sakit. “Kami silaturahmi dengan Kiai. Beliau sakit karena habis jatuh,” ujarnya.
1. Pelapor sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu
Dia menyampaikan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, Putra dari Kiai Muchtar itu sudah ditangani Polda Jatim, bukan menjadi ranah KPAI.
“Terkait permasalahan hukum tentang dugaan pencabulan itu bukan jadi wewenang KPAI. Karena pelapor bukan di bawah umur, karena sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu. Itu sudah dewasa, bukan anak di bawah umur. Jika usianya di atas 18 tahun sudah bukan lagi di bawah umur ya,” tegas Sirait usai bertemu dengan Kiai Tar sapaan akrabnya, di Pondok tersebut.
Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim