Kemenag Jombang Larang Siswa Madrasah Gunakan Sepur Kelinci
Sering terjadi kecelakaan, tak ada asuransi lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Bermunculannya jasa transportasi sekolah seperti sepur kelinci dan bus tayo di Jombang membuat pemerintah daerah setempat angkat bicara. Kementerian Agama Jombang melarang para siswa-siswa dari sekolah yang berada di bawah naungan mereka untuk menggunakan jasa transportasi tersebut. Keamanan menjadi alasan utama pelarangan ini.
1. Kemenag Jombang keluarkan surat edaran larangan gunakan transportasi sepur kelinci dan bus tayo
Larangan dari Kemenag Jombang tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B-403/kk.13.12.2/PP.03/03/2020 tertanggal 5 Maret 2020. Surat itu dikeluarkan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang ditanda tangani Arif Hidayatulloh.
"Kami sampaikan kepada kepala madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, dan MA untuk tidak menggunakan jasa sepur kelinci dan bus tayo dalam keperluan wisata dan kegiatan- kegiatan sekolah," kata Arif Hidayatulloh.
Baca Juga: Buntut Insiden Perahu Terbalik, Pemkab Jombang Kumpulkan 32 Pengusaha
Baca Juga: Dinkes Jombang Pantau 15 Warga yang Pulang dari Negara Terpapar Corona