Ditetapkan DPO, Polres Mojokerto Buru Panita Sabung Ayam di Pungging
Empat orang dikenakan wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Satreskrim Polres Mojokerto tengah memburu penyelenggara judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki berinisial WR tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca penggerebekan sabung ayam di Desa Tunggalpager pada Jumat (17/4) pekan lalu.
"Penyelenggara masih dalam DPO mas," tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima Yoga dikonfirmasi IDN Times, pada Kamis siang (23/4).
1. Empat orang dibawa ke Mapolres untuk diperiksa
Informasi yang didapat, polisi menangkap empat orang di lokasi arena. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka masing-masing, Mistoyo (66) warga Dusun Lebaksono, Desa Lebaksono; Hadi (62) warga Dusun Panggreman, Desa Tunggalpager; Hari Suyanto (62) Warga Dusun Punggingkrisik, Desa Balongmasin; dan Wasis (43) warga Dusun Pekojo, Desa Tunggalpager. Keempatnya asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: 2 Pemuda di Jateng Pakai Kartu Tani Gubernur Ganjar untuk Judi Online
Baca Juga: Jadi Pecinta Ayam, 10 Potret Kekeyi Bersama Ayam Kesayangannya