Dampak COVID-19, 62 Napi di Lapas Jombang Menghirup Udara Bebas
Tidak berlaku bagi hukuman di atas lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Puluhan warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang menghirup udara bebas. Mereka dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi. Langkah itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas setempat, Kamis (2/4).
Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, berisi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Harganya Murah, Pengusaha Konveksi di Jombang Buat APD Khusus Donasi
1. Sebanyak 62 warga Napi dikeluarkan dari penjara
Informasi di Lapas Jombang, penghuni lapas saat ini sebanyak 925 orang. Pada Rabu (1/4), sebanyak 29 orang dibebaskan dari penjara. Rinciannya, 27 orang melaksanakan asimilasi, dan 2 orang melaksanakan integrasi. Kemudian, pada hari ini warga binaan yang dibebaskan sebanyak 33 orang, tiga di antaranya perempuan.
"Ada perempuannya juga. Kemarin 29 orang, sekarang 33 orang, total 62 orang," ujar Plt Kasi Binmadik Giatja Lapas kelas IIB Jombang, Mohammad Mahmuda Haris.
Baca Juga: Cerita Legislator Jombang, Pulang dari Sulawesi Dikarantina 14 Hari