TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Terima Hasil Pembagian Uang Korupsi, Ketua DPRD Malang Kesal

Fakta terungkap lewat rekaman percakapan

IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Anggota Komisi C DPRD Malang, Abdurrahman, dihadirkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat 18 anggota DPRD Malang. Pada persidangan yang digelar Rabu (19/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon yang berisi percakapan antara saksi dengan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono.

1. Saksi seakan tidak terima pembagian yang tidak merata

IDN Times/Vanny El Rahman

Melalui rekaman yang diputar oleh JPU, keduanya tampak akrab bercengkrama menggunakan bahasa Jawa. Bahkan mereka kerap saling melempar candaan. Salah satu isi perbincangannya adalah negosiasi antara Abdurrahman dengan Arief perihal besaran uang yang diterima oleh anggota dan ketua fraksi.

"Benarkah anggota mendapat Rp12,5 juta dan ketua fraksi dapat Rp12,5 juta?" tanya JPU kepada Saksi. "Iya benar," jawabnya.

"Di sini saudara seakan tidak terima dengan besaran yang berbeda. Jadi terus melobi ya," sambung JPU. "Yaa itu permintaan teman-teman," sambut Saksi.

Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi

2. Arief sempat kesal dengan banyaknya permintaan anggota fraksi

IDN Times/Vanny El Rahman

Di sela-sela percakapannya, Arief terdengar kesal lantaran Abdurrahman terus mengupayakan "aspirasi" teman-temannya supaya anggota dan ketua fraksi mendapat besaran uang yang sama.

"Apakah benar saudara Arief bilang mending saya batalkan (bagi-baginya) kalau begini terus (banyak protes)," lempar JPU kepada saksi?. "Iya benar," tandas saksi.

Pada saat itu, saksi juga sempat menyebut Arief sebagai orang munafik karena tidak membagi rata uang hasil korupsinya. Namun Arief menuding ungkapan itu sebagai pernyataan serius. "Itu becanda," saksi berkilah.

Baca Juga: Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu

Berita Terkini Lainnya