Tidak Terima Hasil Pembagian Uang Korupsi, Ketua DPRD Malang Kesal
Fakta terungkap lewat rekaman percakapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Anggota Komisi C DPRD Malang, Abdurrahman, dihadirkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat 18 anggota DPRD Malang. Pada persidangan yang digelar Rabu (19/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon yang berisi percakapan antara saksi dengan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono.
1. Saksi seakan tidak terima pembagian yang tidak merata
Melalui rekaman yang diputar oleh JPU, keduanya tampak akrab bercengkrama menggunakan bahasa Jawa. Bahkan mereka kerap saling melempar candaan. Salah satu isi perbincangannya adalah negosiasi antara Abdurrahman dengan Arief perihal besaran uang yang diterima oleh anggota dan ketua fraksi.
"Benarkah anggota mendapat Rp12,5 juta dan ketua fraksi dapat Rp12,5 juta?" tanya JPU kepada Saksi. "Iya benar," jawabnya.
"Di sini saudara seakan tidak terima dengan besaran yang berbeda. Jadi terus melobi ya," sambung JPU. "Yaa itu permintaan teman-teman," sambut Saksi.
Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi
Baca Juga: Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu