Lebih dari 650 Buruh di Jawa Timur Tidak Terima THR
Sebagian dari buruh takut melapor karena kahwatir diskorsing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) menerima pengaduran dari 650 buruh perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hingga H-7 Idul Fitri, banyak dari mereka belum menerima haknya.
“Kami membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Tahun ini, ada 650 pekerja yang melapor tidak mendapat THR atau terlambat menerimanya,” ujar Habibus Shalihin selaku koordinator posko pengaduan di YLBHI Surabaya, Jumat (31/5).
1. Ada 7 perusahaan yang belum bayar THR
Atas bantuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), tercatat ada tujuh perusahaan di Jawa Timur yang belum menunaikan kewajibannya. Sebarannya ada di empat kabupaten/kota.
“Surabaya yang paling banyak, baik pabrik dan buruh yang belum dibayar. Kemudian ada di Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan,” tambah Habib.
Baca Juga: KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THR