BNNP Musnahkan 3345,38 Gram Sabu, Begini Kronologi Pengungkapannya
Sepanjang 2018, BNNP Jatim menangkap 41 pengedar narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 3345,38 gram sabu-sabu, Kamis (20/12). Pemusnahan barang bukti tersebut diperolah dari penangkapan lima tersangka di empat tempat kejadian berbeda.
“Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing. Di dalam dakwaan mereka ada yang terancam hukuman seumur hidup,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra di kantornya.
1. Dua tersangka tertangkap di Tol Warugunung
Berdasarkan penuturan Wisnu, dua tersangka yang berinisial ZF dan ES tertangkap di pintu keluar Tol Warugunung pada Minggu 18 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Kedua tersangka menyembunyikan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 2.277 gram. “Mereka menyembunyikannya di dalam mobil Innova,” tambah dia.
Pengakuan ZF, dia diminta oleh rekannya JH untuk mengirim sabu-sabu dengan upah sebesar Rp40 juta. Naas nasibnya, ZF baru menerima Rp5 juta kemudian ditangkap oleh pihak berwenang. Sementara ES diajak oleh ZF karena dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di Mojokerto