Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di Mojokerto

Makanya bawa jajan aja biar gak ditangkep!

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) terus melakukan pemberantasan narkotika. Kali ini, BNNP kembali mengungkap jaringan narkoba. Mereka pun membekuk dua pengedar narkotika jaringan Aceh di Mojokerto, Minggu (18/11).
 

1. Tersangka diintai di Jalan Raya Mojokerto

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di MojokertoIDN Times/Sukma Shakti

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menyebut, identitas kedua tersangka yakni Zulfadli Yusuf (39) asal Sukabumi dan Endra Subekti (37) asal Jakarta. "Saat itu kami monitoring bahwa di Jalan Raya Mojokerto ada kendaraan adalah si A yang sengaja ngedrop barang," ujarnya, Senin (19/11).
 

2. Tersangka membawa sabu-sabu seberat 2 kg

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di MojokertoIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka, lanjut Bambang, sudah diintai oleh anggota. Mereka telah membawa barang haram. "Itu pada hari Minggu (18/11) pukul 05.30 dilakukan penyergapan dan di tas ada dua kilogram yang setelah dikembangkan terkait kasus di Mojokerto," katanya. 

3. BNNP juga sita 5 HP dan satu mobil tersangka

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di MojokertoIDN Times/Sukma Shakti

Selain barang bukti dua kilogram sabu-sabu, juga diamankan lima handphone milik tersangka dan satu unit mobil Kijang Innova. Bambang menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus ini. 

4. Tersangka telah jadi target operasi

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di MojokertoIDN Times/Sukma Shakti

Saat ditanya modus tersangka, Bambang belum mau membeberkannya secara detail. Dia menyampaikan, modus yang dipakai jaringan yang telah menjadi target operasi BNNP Jatim sejak lama itu. "Mereka ini Perintah SL di Mojokerto, ke mana lagi kita belum jelaskan. Ini masih dalam rangka pengembangan," ucapnya.

Baca Juga: Aneka Kuliner Mojokerto Ini Siap Tepis Rasa Laparmu!

5. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Jatim

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Dibekuk BNNP Jatim Di MojokertoIDN Times/Sukma Shakti

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses pengembangan ungkap jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BNNP Jatim Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya