TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Pasuruan Tangkap Tiga Orang Pengedar Ganja di Dua Tempat

Yuk berantas narkoba!

Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti di Mapolda Jatim, Rabu (15/1)

Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap tiga pengedar ganja berinsial AN (25), YF (24), RW (32), di dua tempat berbeda pada Jumat (3/1). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 12,4 gram. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng mengatakan bahwa kasus ini pun masih dalam pengembangan.  

1. Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda

Pengedar ganja yang ditangkap oleh Polres Pasuruan saat dirilis di Mapolda Jatim, Rabu, (15/1). IDN Times/Tarida Alfi

Menurut Sugeng, penangkapan pertama terjadi di sebuah rumah di daerah Glagahsari, Kabupaten Pasuruan. Dari sana polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kedua.

"Kami menemukan ganja di dalam mobil tersangka di Glagahsari. Kemudian kami melakukan pengembangan kasus hingga kami menemukan tersangka lain di Hotel Grand City Batu" jelasnya, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (15/1).

Baca Juga: Ditangkap di Lamongan, BD Ambil Ganja dari Lampung Naik Motor

2. Juga ditemukan biji dan batang ganja

Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti di Mapolda Jatim, Rabu (15/1)

Barang bukti ganja yang diamankan tersebut, kata Sugeng, dibungkus dalam 12 bendel lakban kuning. Tak hanya daun, dalam bungkusan itu juga terdapat biji dan batang ganja. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah uang tunai sebesar Rp22 juta serta tiga buah ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Muncikari PA Juga Konsumsi Ekstrak Ganja

Berita Terkini Lainnya