Ditangkap di Lamongan, BD Ambil Ganja dari Lampung Naik Motor

Di sana ia punya kenalan banyak petani ganja

Lamongan, IDN Times - Seorang bandar ganja asal Desa Plosowahyu, Lamongan berinisial DS (29) dibekuk Satreskoba Polres setempat, Selasa (8/10). Sebelum ditangkap, pelaku nekat menempuh perjalanan dari Lamongan menuju Bandar Lampung untuk mengambil ganja pesanannya dari bandar besar di sana.

Usai membeli ganja seberat 1,5 kilo gram DS kemudian mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya di Lamongan. Dari hasil jualan, pelaku mengaku berhasil meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. "Pelaku ini langsung mengambil ganja ke Lampung, ganja itu ia angkut mengunakan motor Vespa yang ia kendarai dari Lamongan," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung.

1. Ganja dikemas menjadi beberapa bagian dengan dibungkus lakban

Ditangkap di Lamongan, BD Ambil Ganja dari Lampung Naik MotorIDN Times/ Istimewa

Agar lolos dari pengintaian petugas, DS alias Bodong tersebut mengemas ganja-ganja itu menjadi beberapa bagian dan membungkusnya dengan lakban saat ia bawa dari Lampung menuju ke Lamongan.

"Jadi mas pelaku ini berangkat sendiri mengendarai motor Vespa ke Lampung. Sesampainya di Lamongan, tersangka kemudian bertemu dengan salah satu rekannya yang juga sudah kita amankan," jelasnya.

2. Ganja ia beli seharga Rp500 ribu

Ditangkap di Lamongan, BD Ambil Ganja dari Lampung Naik MotorIDN Times/ Istimewa

Menurut Feby, DS sendiri sebelumnya pernah menetap di Lampung untuk bekerja. Di sana ia mengaku punya banyak kenalan para petani yang bisa mencarikan daun ganja dengan harga yang lebih murah.

Dari para petani, satu kilogram ganja ia beli dengan harga Rp500 ribu. "Yang bersangkutan ini (pelaku) mengaku sudah 2 kali ke Lampung menggunakan Vespa dan akhirnya berhasil kita tangkap," imbuhnya.

3. Tangkap ganja terbesar di Lamongan

Ditangkap di Lamongan, BD Ambil Ganja dari Lampung Naik MotorIDN Times/ Istimewa

Ganja yang berhasil diamankan polisi merupakan tangkapan terbesar sepanjang ia menjabat sebagai Kapolres Lamongan. Selain menangkap DS, petugas kepolisian juga meringkus 12 tersangka lainnya karena mengedarkan sabu dan obat-obata terlarang. "Total tersangka yang kita amankan ada 13 orang mas dari 9 perkara yang kita tangani," ujarnya.

Baca Juga: Dinsos bakal Fasilitasi Warga Lamongan yang Pulang dari Wamena

4. Pelaku akan dijerat UU Narkotika

Ditangkap di Lamongan, BD Ambil Ganja dari Lampung Naik MotorIDN Times/ Istimewa

Semua pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. "Semuanya mengaku merupakan pemain baru dan kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Dibekuk karena Pakai Ganja, Artis Lenong Rifat Umar: Awalnya Coba-coba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya