Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema Dituntut Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Ke-8 terdakwa meminta vonis bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang terhadap 8 terdakwa kasua pengerusakan Kantor Arema FC mulai mendekati klimaksnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada ke-8 terdakwa, yang mana adabyang dituntut 1 tahun penjara dan 10 bulan penjara.
Ke-8 terdakwa tersebut diantaranya adalah Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20).
Baca Juga: Ketua TATAK Nilai Harga Kaca Kantor Arema Lebih Mahal dari 135 Nyawa
1. JPU memberikan tuntutan 1 tahun penjara pada Ambon Fanda dan Ferry Krisdianto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan tuntunan 1 tahun penjara kepada Ambon Fanda dan Ferry Krisdianto karena dianggap melanggar Pasal 160 KUHP. Sementara 6 terdakwa lainnya dituntut 10 bulan kurungan karena dianggap melanggar pasal 170 KUHP.
"Yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka memberi kerugian pada Arema FC. Sementara yang meringankan adalah karena mereka sudah mengakui kesalahannya dan pihak Arema FC telah memberikan maaf," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema Bebas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.