3 Jaksa Siap Tangani Sidang Kasus Kebakaran Gunung Bromo

Tersangka diancam penjara 5 tahun

Probolinggo, IDN Times - Kasus pembakaran Gunung Bromo yang menjerat Manajer Wedding Organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Artinya Andrie akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Meskipun belum diketahui pasti kapan sidang ini akan berlangsung. Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mempersiapkan 3 orang JPU, siapa saja?

3 Jaksa Siap Tangani Sidang Kasus Kebakaran Gunung BromoHasil foto pasangan yang melakukan prewedding di Gunung Bromo dengan menyalakan flare. (IDN Times/istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengungkapkan jika ia telah menunjuk 3 orang jaksa untuk menangani kasus pembakaran Gunung Bromo. Penunjukkan ini dilakukan setelah mereka mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Probolinggo.

Ketiga jaksa yang ditunjuk sebagai JPU adalah Erwin Leonardi yang menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum), Mili Adityo Arfat Ardiansyah selaku Kasubsi Pidum, dan Eko Pebriyanto selaku Kasi Perdata dan Tata Negara (Datun).

"Kami sudah mendapat SPDP dari Polres Probolinggo beberapa hari lalu. Jadi langsung kami tentukan 3 JPU untuk sidang kasus ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/9/2023) malam.

Baca Juga: Viral Prewedding di Gunung Bromo Bikin Bukit Teletubbies Terbakar

2. Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih berkoordinasi dengan Polres Probolinggo

3 Jaksa Siap Tangani Sidang Kasus Kebakaran Gunung BromoKebakaran di Gunung Bromo. (Dok. BB TNBTS)

Ketika disinggung apakah kasus ini sudah P21, David mengatakan jika Polres Probolinggo masih melakukan pendalaman dan belum menyerahkan berkas-berkas tersangka pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ia menjelaskan jika pihaknya baru menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

Ia mengatakan jika mereka telah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo untuk kasus ini. Mereka telah mempersiapkan beberapa tuntutan pada tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sedang mempelajari kasus kebakaran di Gunung Bromo. Sehingga nanti saat tuntutan kami bisa memberikan tuntutan yang cermat sesuai kesalahan tersangka," tegasnya.

3. Tuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk tersangka

3 Jaksa Siap Tangani Sidang Kasus Kebakaran Gunung BromoHasil foto pasangan yang melakukan prewedding di Gunung Bromo dengan menyalakan flare. (IDN Times/istimewa)

David menjelaskan kalau sebelumnya Satreskrim Polres Probolinggo telah menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat 3D juncto Pasal 78 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 50 Ayat 2B juncto Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Kita juga memasukkan pasal tentang kealpaan atau Pasal 188 KUHP, karena kelalaian terangkat membuat kebakaran di Bukit Teletubbies. Kalau ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Pasangan Prewedding Flare Bromo Bebas, Hanya Wajib Lapor 

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya