Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema Bebas

Mereka ingin mengawal sidang 8 terdakwa Arek Malang

Malang, IDN Times - Lebih dari 50 orang yang berpakaian hitam membawa spanduk dan poster melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (28/8/2023). Mereka melakukan aksi bertepatan dengan sidang 8 terdakwa perusakan Kantor Arema FC yaitu Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20).

Aksi ini membuat lalu lintas di Kalan Ahmad Yani, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sempat tersendat. Massa yang datang sekitar pukul 10.30 WIB ini terus bertahan sepanjang persidangan meskipun mereka tidak diizinkan masuk ke halaman PN Kota Malang.

1. Arek Malang menuntut 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC dibebaskan

Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema BebasAksi yang dilakukan Arek Malang di depan PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Massa yang memadati Jalan Ahmad Yani meneriakkan tuntutan agar 8 terdakwa perusakan Kantor Arema FC dibebaskan. Menurut mereka, kerusuhan di depan Kantor Arema FC Minggu (29/01/2023) merupakan buntut panjang dari lambannya proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

"Ini juga merupakan dampak dari tidak transparannya hukum yang berjalan di negeri ini. Kemudian pihak penyelenggara sepakbola yang terkesan ingin lepas tangan dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan," terang orator aksi.

Mereka menegaskan bahwa ke-8 terdakwa ini merupakan pahlawan kemanusiaan. Namun, mereka justru dibungkam dengan dikriminalisasi dan kini menjadi pesakitan di meja hijau.

Baca Juga: Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC

2. Arek Malang mengatakan aksi hari ini untuk mengawal jalannya sidang 8 terdakwa Arek Malang

Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema BebasAksi yang dilakukan Arek Malang di depan PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, orator aksi juga mengatakan bahwa aksi hari ini adalah aksi damai. Mereka hanya ingin mendampingi para 8 terdakwa Arek Malang yang tengah menjalani sidang di PN Kota Malang. Oleh karena itu, mereka tidak akan melakukan kontak dengan hanya meneriakkan orasi, puisi, hingga membagikan selebaran.

"Kita Arek Malang percaya bahwa para hakim akan menunjukkan netralitas dan integritasnya. Sehingga tidak akan terpengaruh oleh pihak-pihak luar dalam mengambil keputusan," paparnya. Sidang 8 orang terdakwa Arek Malang di PN Kota Malang sendiri berjalan sejak pukul 10.15 WIB di Ruang Sidang Cakra. Hingga berita ini diunggah, sidang belum juga rampung.

3. Kuasa hukum Ambon Fanda berterima kasih pada dukungan Arek Malang

Demo, Massa Arek Malang Minta 8 Terdakwa Perusak Kantor Arema BebasKuasa Hukum Ambon Fanda, Roni Alexandri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Roni Alexandri mengatakan jika kliennya sangat berterima kasih atas dukungan massa Arek Malang. Ia berharap dukungan ini tidak surut hingga kliennya mendapatkan kebebasan. "Kita tentu sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada Ambon Fanda. Semoga kita segera mendapatkan keadilan dari kasus ini," tandasnya.

Agenda sidang hari ini, Ambon Fanda dan 7 terdakwa lainnya akan menghadirkan para saksi yang meringankan. Roni menyampaikan jika pihaknya akak mendatangi setidaknya 4 saksi.

Baca Juga: 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya