Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC

Kelimanya adalah warga Dampit, Kabupaten Malang

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ketujuhnya adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34).

Melihat hal tersebut, Tima Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) melakukan upaya hukum untuk mendampingi 5 tersangka asal Dampit, Kabupaten Malang. Kelimanya adalah Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto.

Tim TATAK saat ini akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Dan secara resmi menunjuk anggota Tim TATAK, Solehoddin, sebagai kuasa hukum kelimanya.

"Tim TATAK akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Kenapa ini penting, tentu agar Malang menjadi aman, tentram, nyaman, dan tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (01/02/2023).

1. Langkah praperadilan

Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FCSolehoddin, Tim TATAK saat melakukan konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Langkah pertama adalah praperadilan, Tim TATAK akan mempelajari apakah bisa melakukan proses praperadilan pada status tersangka kepada kelimanya yang ditetapkan Polresta Malang Kota. Solehoddin akan melakukan diskusi kepada kelimanya terkait kronologi dari sisi mereka.

"Karena proses praperadilan pihak Polres itu juga ada, tapi kita masih mempelajari dari mana (kerusuhan terjadi). Karena secara kronologis dari pihak media kita sudah mengetahui, tetapi dari pihak lain (tersangka) kita masih belum," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Kantor Arema

2. Upaya restorative justice

Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FCTim TATAK saat melakukan konferensi pers. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim TATAK juga akan mengedepankan restorative justice atau penyelesaian perkara bersama-sama. Oleh karena itu, mereka akan melakukan pembicaraan dengan manajemen Arema FC. Tujuannya agar Malang Raya bisa kembali kondusif.

"Jadi pihak pelapor tentu harus arif dan bijaksana menyikapi masalah ini. Bukan untuk siapa dan untuk apa, tapi masalah ini demi Aremania. Bukan untuk siapa dan untuk apa, tapi untuk Arema dan kepentingan yang lebih besar," ujarnya.

3. Ketidakpuasan pada manajemen Arema FC

Tim TATAK Dampingi 5 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FCPara pelaku kerusuhan di kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Solehoddin mengingatkan jika manajemen Arema FC juga bertanggung jawab pada kerusuhan tersebut. Pasalnya aksi tersebut terjadi akibat ketidakpuasan pada sikap manajemen Singo Edan pasca Tragedi Kanjuruhan. Meskipun pentolan Arema FC tidak melakukan protes, menurutnya aksi Arek Malang Bersikap adalah lapisan grassroot yang tidak puas.

"Seandainya memang terjadi hal-hal chaos seperti kemarin, pasti ada pemicunya. Oleh karena itu, saya mohon ke pihak Polres (Polresta Malang Kota) untuk mencari siapa awal pemicunya," tukasnya.

Polresta Malang Kota sebelumnya merilis peran kelima tersangka diantaranya Adam Rizky (24) mahasiswa asal Dampit Kabupaten Malang yang berperan membawa bomb smoke dan kaleng cat semprot. Muhammad Fauzi (24) mahasiswa asal Dampit yang berperan membawa kantong cat. Nauval Maulana (21) mahasiswa asal Dampit berperan membawa smoke bomb dan tongkat dari pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban. Arion Cahya (29) buruh harian lepas asal Dampit berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tatto. Cholid Aulia (22) mahasiswa asal Pakis Kabupaten Malang berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC.

Sementara 2 lainnya atas Ferry Kristianto alias Ferry Dampit usia 37 swasta, ini melakukan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi. Dan Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34) asal Pujon Kabupaten Malang diamankan karena melakukan konsolidasi di Stadion Gajayana, tapi saat kerusuhan tidak terlibat di lapangan.

Baca Juga: Kapolresta Malang Bantah Tuduhan Salah Tangkap Pedemo Kantor Arema FC

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya