TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos Dibongkar Polisi

Ketiga tersangka menjual bayi yang masih merah

Konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi melalui media sosial. Mereka berhasil membekuk 3 orang yang berkomplot menjual bayi untuk mendapatkan cuan.

Ketiganya adalah Eyis alias ES (35) asal Surabaya, kemudian pasangan asal Sukoharjo, Jawa Tengah bernama Louis alias AL (21) dan Fatih alias MF (19). Ketiganya kini telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Pertama di RSSA Malang Sukses

1. Polisi beberkan kronologi pengungkapan sindikat jual beli bayi di Malang

Para tersangka kasus TPPO saat digelandang di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat ada grup Facebook yang mencurigakan pada Minggu (3/9/2023). Grup tersebut bernama ADOPSI BAYI BARU LAHIR, ternyata grup tersebut adalah grup jual beli bayi. Bahkan pelapor sudah mendapatkan tawaran agar membeli salah satu bayi dari grup tersebut. Untuk satu bayi, grup tersebut mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp18 juta. 

Ternyata grup tersebut dijalankan oleh Eyis, ia bahkan menyanggupi untuk mengirim bayi ke Malang. Ia mendapatkan bayi dari pasangan Louis dan Fatih. Ternyata kedua pasangan ini bukanlah pasangan suami istri alias kumpul kebo. Dari Eyis, keduanya mendapat bayaran Rp6,5 juta untuk setiap bayi yang mereka berikan.

Lalu pada Selasa (5/9/2023), Eyis berjanji bertemu dengan pelapor untuk membeli salah satu bayi di grup tersebut. Keduanya berjanji akan bertemu di Jalan Mawar Gang 1, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur. Benar saja, Eyis di sana membawa sesosok bayi perempuan yang masih berusia beberapa hari dan masih memiliki ari-ari.

"Saat itu juga tersangka (Eyis) diamankan oleh warga san dibawa ke petugas RT setempat. Ia juga diinterogasi terkait bisnis yang dia jalankan," terang Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (15/9/2023).

Setelah Eyis ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, tak butuh waktu lama Louis dan Fatih juga ditangkap. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolresta Malang Kota.

2. Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Para tersangka kasus TPPO saat digelandang di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah diinterogasi, Eyis mengaku baru sekali melakukan bisnis jual beli bayi. Ia mengaku hanya menjadi kurir dan mendapatkan komisi Rp3 juta. Sementara kedua orang tua bayi, Louis dan Fatih, tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain mengaku perbuatan keduanya.

Ketiganya kini akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ditambah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Ketiganya akan diancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara. Semoga ketiganya jera dengan perbuatannya," tuturnya.

Bayi yang masih merah tersebut kini dalam penanganan Dinas Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Kota Malang. Ia juga telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Baca Juga: Marak Anak Jualan Kue di Kota Malang, Ternyata untuk Game Online

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya