Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di Tulungagung

Gunakan modus koperasi fiktif berkeliling mencari pelanggan

Tulungagung, IDN Times - Seorang warga Kota Blitar terpaksa berurusan dengan Satrekrim Polres Tulungagung. Tersangka berinisal S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Ngelgok ini terbukti melakukan penipuan dengan modus koperasi fiktif. Tersangka menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada korban. Namun untuk mendapatkan pinjaman ini korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi tersebut. Ternyata koperasi tersebut fiktif dan uang korban dibawa kabur oleh tersangka.

1. Berkeliling menawarkan pinjaman kredit bunga rendah

Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di TulungagungKasi Humas Polres Tulungagung. Iptu Mujiatno. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan tersangka berkeliling mencari korban dengan berkedok sebagai karyawan sebuah koperasi. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membawa brosur penawaran pinjaman kredit dari koperasi tersebut. Tersangka lalu menawarkan kepada korban pinjaman kredit dengan bunga yang sangat rendah.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah, " ujarnya, Jumat (15/09/2023).

Baca Juga: MUI Tulungagung Menonktifkan Pengurus yang Terlibat Politik

2. korban harus miliki tabungan di koperasi fiktif

Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di TulungagungTersangka saat hendak dimasukkan ke penjara. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka lalu mengiyakannya. Ternyata untuk mendapatkan pinjaman kredit dengan bunga rendah ini, korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi fiktif tersebut. Untuk pinjaman kredit senilai Rp 50 juta korban harus memiliki tabungan sebesar Rp 5 juta. Korban lalu menyerahkan uang tabungan ke tersangka.

"Setelah itu tersangka menghilang dan tidak kembali lagi, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, " jelasnya.

3. Diduga korban lebih dari satu orang

Pelaku Penipuan Koperasi Bodong Ditangkap di TulungagungIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan koperasi tersebut ternyata tidak terdaftar dan fiktif. Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami juga menghimbau untuk berhati - hati jangan mudah tergiaur, lebih baik di tetelusuri dahulu atau mendatangi tempat tempat peminjaman uang yang resmi," pungkasnya.

Baca Juga: Pilkada Tulungagung Bakal Habiskan Duit Rp53,4 Miliar

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya