Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
Keduanya tergiur keuntungan dari menjual material stadion
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembongkaran secara ilegal Stadion Kanjuruhan. Keduanya adalah penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) bernama Fernando Hasyim Ashari (19) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pada 6 Desember 2022, Dispora Kabupaten Malang melapor kepada Polres Malang terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sudah terbit berkas laporan dan proses penyidikan," terang Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat konferensi pers Selasa (20/12/2022) di Mapolres Malang.
Taufik menjelaskan jika kejadian pembongkaran tersebut terjadi pada Minggu (27/11/2022) yang diawali dengan acara doa bersama di lokasi Stadion Kanjuruhan. Tapi sebelum melakukan acara doa bersama, para pekerja sempat merusak gembok di Stadion Kanjuruhan agar bisa masuk ke area tribun.
"Lalu pada hari Senin (28/11/2022), dimulai pekerjaan dengan melakukan pengelasan dan merobohkan pagar di Stadion Kanjuruhan. Kemudian merusak paving yang ada di Stadion Kanjuruhan," tukasnya.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dibongkar Secara Ilegal, Kok Bisa?
1. Modus kejahatan
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, IPDA Choirul Mustofa menjelaskan jika keduanya melakukan pembongkaran karena menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari pria misterius yang sampai saat ini masih diselidiki. Namun, setengah dilakukan pengecekan, ternyata SPK tersebut memiliki tanda tangan palsu.
"Yang bersangkutan telah membeli sebesar Rp750 juta, kemudian melakukan DP pembayaran Rp350 juta. Sehingga berbekal itu dimulailah pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dengan memerintahkan Yudi Santoso untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran," jelasnya.
"Yang kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang saat itu juga. Sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan dan masih menyisakan bekas pengerusakan," imbuhnya.
Selain itu, Choirul menambahkan jika keduanya juga tergiur keuntungan yang didapat setelah menjual material dari fasilitas tribun berdiri di Stadion Kanjuruhan. Sehingga mereka nekat melakukan pembongkaran di lokasi Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan adalah kedua tersangka adalah penjual dan pembeli besi tua untuk dijual kembali. Kami belum menemukan terkait obstruction of justice," tegasnya.
Baca Juga: Pembongkaran Kanjuruhan Secara Ilegal Bisa Jadi Obstruction of Justice
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.