TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembongkaran Kanjuruhan Secara Ilegal Bisa Jadi Obstruction of Justice

TGA meminta dilakukan rekonstruksi ulang sebelum dibongkar

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Malang, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) mengecam usaha pembongkaran Stadion Kanjuruhan secara ilegal oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Pasalnya stadion ini masih menjadi bukti kasus Tragedi Kanjuruhan dan masih belum dilakukan rekonstruksi ulang kejadian yang merenggut 135 nyawa tersebut. TGA pun menilai ada upaya obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Harusnya gak boleh karena stadion Kanjuruhan ini TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di situlah peristiwa pidana terjadi, termasuk peristiwa dugaan pelanggaran kode etik terjadi," terang Tim Advokat TGA, Anjar Nawan Yusky saat ditemui di Mapolresta Malang Kota pada Senin (19/12/2022).

Menurut Anjar, saat ini tengah dilakukan penyidikan terkait Tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini rekonstruksi baru dilakukan di Mapolda Jatim. Upaya itu menurut dia tidak bisa menjadi gambaran kondisi nyata saat kejadian.

"Kita ngomong pidana dulu, proses pidana belum selesai, masih di tahapan penyidikan. Perlu proses pembuktian lebih lanjut ke persidangan, bahkan rekonstruksi pun yang sempat kami kritisi pun itu tidak dilakukan di TKP, tapi dilakukan di Polda Jatim," tuturnya.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dibongkar Secara Ilegal, Kok Bisa?

1. Pembongkaran bisa jadi awal mula pembelokan fakta

Beberapa batako tribun berdiri Stadion Kanjuruhan yang sudah dicabut. (Instagram/mmgachannel)

Pembongkaran itu, kata dia, bisa menjadi pembelokan fakta. "Sekarang TKP kok malah mau dibongkar, kami khawatirkan jadi obstruction of justice. Karena bisa menghilangkan, mengaburkan fakta. Karena kalau itu sampai dibongkar maka bentuknya akan berubah dari kondisi awalnya, sehingga nanti di persidangan akan kesulitan membuktikan bagaimana kejadian sebenarnya," jelasnya.

Pihak kepolisian, kata dia, seharusnya sudah menyeterilkan Stadion Kanjuruhan sehari setelah kejadian Tragedi Kanjuruhan. Minimal memasang police line agar tidak ada yang berani mendekat. Tapi, yang terjadi police line baru dipasang setelah Stadion Kanjuruhan ketahuan mau dibongkar.

"Normalnya kalau penyidik serius, harusnya dikasih police line. Jadi jangankan tukang, bahkan sesama polisi pun yang bukan penyidik gak bisa masuk ke sana. Indikasinya ini kenapa? Kok bahkan sampai orang luar berani membongkar, kita kan juga nggak tahu, apakah itu resmi atau orang yang sengaja merusak," ujarnya.

2. TGA minta segera ada reka adegan di Kanjuruhan

Tim advokat Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

TGA pun mendesak penyidik agar segera melakukan rekonstruksi di Kanjuruhan. "Karena rekonstruksi di Mapolda yang perlu dicatat, kondisinya tidak sama persis dengan yang di TKP, tidak ada tribun di sana. Kalau rekan-rekan dengar tidak ada tembakan ke arah tribun (saat rekonstruksi), ya memang wajar karena gak ada tribun memang begitu," tegasnya.

Catatan kedua adalah tidak adanya saksi dari korban yang datang saat rekonstruksi di Mapolda Jatim. Menurutnya TGA memang sengaja tidak hadir agar rekonstruksi dilakukan di Stadion Kanjuruhan.

"Surat kami diabaikan, tidak ada rekonstruksi ulang, artinya sekarang dalam perspektif tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun. Malah ditambahi TKP nya rusak, komplit," ucapnya.

Baca Juga: 3 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Polres Malang

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya