Ngaku Jadi Sopir Kadis, OB Dispendik Surabaya Jadi Calo PPDB 

Minta uang Rp9 juta hingga Rp11 juta

Surabaya, IDN Times - Office Boy (OB) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya berinisial DA ditangkap Polsek Tegalsari setelah menjadi calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). DA mengaku sebagai sopir kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh. 

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Imam Mustolih mengatakan, ada dua orang korban yang telah terperangkap tipu muslihat DA. DA mengiming-imingi  kedua korbannya, yakni Feri Anggraini dan Fitri Ikawanti meloloskan PPDB anak mereka tanpa tes.

Untuk korban Feri, DA menjanjikan anak Feri bisa lolos ke SMP Negeri 10 Surabaya dan SMK Negeri 2 Surabaya tanpa melalui tes. Ia meminta uang Rp11 juta untuk meloloskan kedua anak Feri. 

"DA ini meminta uang  Rp11 juta kepada Feri,  dia mengatakan Rp3 juta untuk masuk SMP Negeri 10 nanti diserahkan kepada kordinator Dispendik Surabaya, kemudian Rp8 juta ini diserahkan kepada sekretaris Dinas Pendidikan Jatim untuk bisa melancarkan ke SMK Negeri 2 Surabaya," ujar Imam saat ungkap kasus calo PPDB, Selasa (25/7/2023). 

Diketahui ternyata DA dan Feri sudah kenal lama. Keduanya merupakan teman satu sekolah. DA mengaku kepada Feri sebagai sopir Kadispendik Surabaya, sehingga Feri pun yakin DA bisa membantu meloloskan anaknya tanpa tes. 

Kemudian untuk korban Fitria, DA menjanjikan anaknya bisa masuk SMK Negeri 2 Surabaya tanpa tes. Ia meminta uang kepada Fitria sebesar Rp9 juta. 

"Korban kedua yakni Fitria ingin memasukkan anaknya ke SMK Negeri 2 Surabaya, dengan bantuan Feri (korban pertama) dihubungkan kepada DA, terjadi transaksi diminta Rp9 juta yang diserahkan di Alfamart Pande, akan diserahkan kepada Dispendik," terangnya. 

Sementara pengakuan korban DA, dirinya telah bekerja sebagai OB di Dindik Surabaya selama 2 tahun. Ia mengaku baru kali ini melakukan penipuan PPDB.

"Idenya dari saya sendiri. Uangnya saya pakai sendiri untuk berobat ibu saya, sisanya untuk hidup sehari-hari," pungkas dia.  Calo PPDB ini pun disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana. Ia diancam hukuman selama empat tahun penjara 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya