Bebas Lalu Ditangkap, Eks Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Korupsi Lagi

Lho kok berseri

Sidoarjo, IDN Times - Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bakal menjalani sidang kedua dugaan kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak pengadilan.

"Perkara mantan Bupati Sidoarjo sudah tahap dua. Kemarin kami sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya ini," ujar JPU KPK Arif Suhermanto saat ditemui di PN Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).

KPK kembali menahan  Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022. Saiful telah menjalani hukuman setelah divonis 3 tahun dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp600 juta.

Namun, KPK menjerat Saiful Ilah lagi dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan direksi BUMD.

Saiful Ilah iduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga. Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, seperti kado ulang tahun. Hadiah berupa uang pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan mata uang asing lainnya. Totalnya mencapai Rp15 miliar.

Saat ini, sambung Arif, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Terkait keberadaan Saiful Ilah, Arif menyampaikan kalau mantan bupati itu telah ditahan tim penyidik KPK di Lapas Sidoarjo pada tahun 2023 ini. "Penahanan sudah kami lakukan di Lapas Sidoarjo," kata Arif.

Baca Juga: Kasus Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita 64 Ribu Dolar AS dan Uang Rp5,6 M

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya