TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Malang Plaza Memilih Direlokasi ke Mal Sarinah

Mal Sarinah dianggap lebih representatif

Kondisi Malang Plaza pasca kebakaran. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Audiensi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang hari ini (08/05/2023) akhirnya membuahkan hasil. Dalam audiensi tersebut, terdapat 2 opsi relokasi para pedagang Malang Plaza, yaitu di Mal Sarinah atau Malang Creative Center.

Setelah berdiskusi beberapa jam, akhirnya para pedagang memilih Mal Sarinah sebagai lokasi relokasi. Mal ini sendiri berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 2A, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga: Pedagang di Malang Plaza Bakal Tuntut Pengelola Mal

1. Mal Sarinah dianggap paling dekat dengan lokasi Malang Plaza, sehingga pelanggan Malang Plaza tidak perlu bergeser terlalu jauh

Ruang Sidang Balai Kota Malang yang dipakai audiensi pedagang dan pengelola Malang Plaza. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Para pedagang Malang Plaza menjadi opsi relokasi di Mal Sarinah sebagai pilihan paling masuk akal. Pasalnya jarak Malang Plaza dan Sarinah hanya sekitar 500 meter dari lokasi awal mereka berdagang. Dengan begini, para pedagang tidak terlalu khawatir kehilangan pelanggannya karena pindah di lokasi yang jauh.

"Mal Sarinah adalah opsi yang disenagi para pedagang, karena jaraknya dekat dengan Malang Plaza. Kemudian pertimbangan relokasi ini tergantung para pemilik tenant," terang Kuasa Hukum Pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro usai audiensi di Ruang Sidang Balai Kota Malang.

Namun, relokasi tersebut tidak gratis, para pedagang tetap dianggap sebagai penyewa kios di lokasi Mal Sarinah. Oleh karena itu, Wahab menuntut agar pihak Pengelola Malang Plaza yang membayar semua biaya sewanya. Apalagi ia menilai kondisi pedagang sudah mengalami kerugian akibat barang dagangan dan benda-benda berharganya di dalam Malang Plaza sudah terbakar. Sehingga akan memberatkan mereka jika tetap dibebani biaya sewa.

"Melalui Pak Wali Kota yang memfasilitasi kita, saya minta para pedagang mendapatkan gratis selama 6 bulan. Saya tidak tahu selama 6 bulan itu sewanya berapa, tapi itu yang diminta para pedagang," tegasnya.

2. Pihak Pengelola Malang Plaza hanya bisa menyanggupi 1 bulan sewa di Mal Sarinah

Kuasa Hukum Pengelola Malang Plaza, Solahuddin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Melalui kuasa hukumnya, Pengelola Malang Plaza menyampaikan hanya bisa menanggung satu bulan saja sewa di Mal Sarinah. Mereka mengatakan tidak bisa memberikan jangka waktu sewa lebih lama kepada para pedagang.

"Karena kebijakan dari pihak manajemen cuma 1 bulan. Biaya sewanya yang akan menanggung dari pihak manajemen. Kita beri waktu untuk para tenant berunding, karena semua alternatif sudah saya kasihkan," papar Kuasa Hukum Pengelola Malang Plaza, Solahuddin.

Pihak Mal Sarinah sendiri sebelumnya sudah menyampaikan memiliki sekitar 1.000 kios yang siap dipakai oleh para pedagang Malang Plaza. Namun, kios-kios tersebut tidak diberikan gratis, melakukan disewakan.

Baca Juga: Pemkot Malang Pertemukan Pedagang dan Manajemen Malang Plaza

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya