Pedagang di Malang Plaza Bakal Tuntut Pengelola Mal
Nathania setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Raut pucat dan cemas masih terlihat jelas di wajah Nathania Sherlia Setiawan, salah seorang pedagang toko emas di Malang Plaza Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia bingung dengan bagaimana nasib barang dagangannya usai Malang Plaza terbakar pada Selasa (02/05/2023) dini hari. Ia bersama sang adik hanya bisa menunggu di depan mal yang telah terbakar untuk menuntut kejelasan pertanggungjawaban dari Pengelola Malang Plaza.
Ketika ditemukan para awak media, Nathania menumpahkan kekecewaan atas kejadian kebakaran yang menimpa toko emas yang sudah turun temurun mereka warisi dari orang tuanya tersebut. Ia bahkan dengan tegas ingin menuntut Pengelola Malang Plaza usai kejadian kebakaran ini.
"Kita di sana (Malang Plaza) beli stan dan bukan sewa. Jadi tentu kita akan tuntut pihak Pengelola Malang Plaza," tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (05/05/2023).
Baca Juga: Wali Kota Malang Tuntut Pertanggungjawaban Manajemen Malang Plaza
1. Pedagang mengaku sejak orangtuanya membeli kios di Malang Plaza tidak pernah mendapatkan HGB
Saat dikonfirmasi, Nathania mengatakan sudah 20 tahun orang tuanya membeli kios di Malang Plaza. Pada zaman itu, ia mengetahui ada sekitar 65 orang yang juga membeli kios di Malang Plaza seperti orang tuanya. Namun, sejak pertama kali membeli mereka tidak pernah mendapatkan surat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kita hanya memegang akta jual beli, itupun hanya fotocopy saja. Kemudian kita juga mendengar kalau ijin HGB Malang Plaza selesai pada 13 Oktober 2024," bebernya.
Ia menjelaskan memang perpanjangan HGB haris diperbarui setiap 20 tahun sekali. Namun, ia heran selama ini mereka tidak pernah melihat HGB tersebut bahkan sampai mal ini terbakar.
Nathania mengatakan dirinya juga sempat ingin mengurus kepemilikan kios ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, langkah itu urung dilakukan karena pihak Pengelola Malang Plaza tidak memiliki inisiatif untuk menyambut langkahnya tersebut sebelumnya.
"Jadi syaratnya dari BPN mau mengurus itu pihak pengelola memecah surat (kepemilikan). Tapi dari pengelola mal tidak ada tindak lanjut saat itu," ujarnya.
Baca Juga: Dianggap Force Majeur, Malang Plaza Merasa Tak Wajib Beri Ganti Rugi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.