Dianggap Force Majeur, Malang Plaza Merasa Tak Wajib Beri Ganti Rugi

Manajemen Malang Plaza masih menunggu hasil laboratorium

Malang, IDN Times - Manajemen Malang Plaza merasa tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi pada ratusan pedagang yang usahanya jadi korban kebakaran pada Selasa (02/05/2023) lalu. Mereka merasa kebakaran tersebut sebagai force majeur atau ketidaksengajaan.

Mereka menilai kebakaran tersebut seperti halnya bencana alam pada umumnya seperti banjir, longsor, sampai gunung meletus yang tidak bisa mereka kontrol. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

1. Kuasa Hukum Malang Plaza menyebutkan ada perjanjian terkait force majeur dengan pemilik kios Malang Plaza

Dianggap Force Majeur, Malang Plaza Merasa Tak Wajib Beri Ganti RugiKebakaran di Mall Malang Plaza. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Malang Plaza, Dr Solahudin mengatakan jika pihak manajemen dengan pedagang pemilik usaha di Malang Plaza memiliki perjanjian tertulis terkait force majeur. Intinya, jika kebakaran tersebut bukan tanggung jawab pihak manajemen Malang Plaza.

"Asas hukum itu kalau sudah force majeur maka tanggung jawabnya sudah tidak ada. Sama seperti banjir, gempa, dan tsunami. Dalam Pasal 7 dijelaskan juga di dalam perjanjian (Manajemen Malang Plaza dan pemilik usaha) itu bahwa ada force majeur," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (04/05/2023).

Ia menegaskan bahwa ada surat perjanjian antara Manajemen Malang Plaza dan pemilik usaha yang di dalamnya memuat force majeur. Sehingga Manajemen Malang Plaza tidak ikut menanggung kerugian yang dialami pemilik usaha.

Baca Juga: Cerita Korban Kebakaran Malang Plaza, HP yang Dijual Ludes Tak Bersisa

2. Manajemen Malang Plaza berharap agar pemilik usaha tidak mempermasalahkan kebakaran ini ke jalur meja hijau

Dianggap Force Majeur, Malang Plaza Merasa Tak Wajib Beri Ganti RugiKondisi terkini Malang Plaza usai kebakaran. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Solahuddin tidak menutup kemungkinan jika pemilik usaha di Malang Plaza akan memberikan tuntutan macam-macam. Oleh karena itu, pihaknya membuka pintu mediasi dan negosiasi untuk memberikan jalan tengah kepada kedua belah pihak.

"Sebagai lawyer tergantung klien bagaimana formatnya nanti. Jadi saya mungkin sebagai relnya adalah sesuai dengan koridor hukum yang ada," ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar para pemilik usaha tidak melakukan upaya hukum. Menurutnya masalah ini bosa diselesaikan dengan musyawarah, tidak perlu sampai ke meja hijau.

"Tidak menutup kemungkinan dari pihak tenant melakukan upaya-upaya hukum. Saya berharap mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa, karena bisa diselesaikan dengan baik dan damai, karena damai itu indah," tegasnya.

3. Manajemen Malang Plaza butuh waktu 3 hari untuk mengkalkulasi jumlah kerugian akibat kebakaran pada Selasa dini hari

Dianggap Force Majeur, Malang Plaza Merasa Tak Wajib Beri Ganti RugiKuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solahudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketika ditanya terkait kerugian yang mereka tanggung, Solahuddin mengatakan belum bisa memastikan berapa total kerugian akibat kebakaran tersebut. Kliennya butuh setidaknya 2-3 hari lagi untuk mengakumulasi kerugian akibat kebakaran yang menghanguskan hampir 100 persen bangunan salah satu mall tertua di Malang tersebut.

"Butuh 2-3 hari tahu (jumlah kerugian) karena posko sudah dibuka oleh Pemkot (Pemerintah Kota) Malang. Terima kasih ke Pemkot Malang sudah membuka posko," paparnya.

Begitu juga dengan jumlah total kios atau tenant yang terbakar di Malang Plaza juga belum diketahui oleh Solahuddin. Ia mengatakan belum memiliki data lengkap, tapi ia memastikan jumlah kios/tenant antara 135-150an yang berdiri di Malang Plaza.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Malang Plaza Diperkirakan Lebih dari Rp56 Miliar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya