TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Massa Aksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan Kepung Balai Kota Malang

Keluarga korban menuntut penyelesaian seadil-adilnya

Aksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan di depan Balai Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Macetnya peradilan kasus Tragedi Kanjuruhan membuat ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan mengepung Balai Kota Malang pada Kamis (08/06/2023) sore. Mereka menuntut penyelesaian seadil-adilnya bagi korban Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu ini.

Tampak massa aksi yang terdiri dari kelompok Solidaritas Masyarakat Sipil bersama para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut aparat kepolisian hingga pemerintah menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka juga menuntut agar kasus ini segera ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Ratusan pedemo juga melakukan aksi dengan mengelilingi Alun-alun Tugu Malang. Membuat lalu lintas di sekitar Jalan Tugu Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang mati total. Pihak kepolisian juga menutup lokasi ini, sehingga pengendara diharapkan mengambil jalur alternatif.

1. Aksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan dilakukan agar masyarakat tidak lupa dengan tragedi yang menewaskan 135 jiwa

Kepala Kantor YLBH Pos Malang, Daniel Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Perwakilan Aksi Kamisan Malang dari YLBHI Pos, Daniel Siagian menuturkan jika aksi ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan kembali masyarakat atas tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Ia menjelaskan jika hasil peradilan Tragedi Kanjuruhan jauh dari kata adil, sehingga perjuangan mereka masih jauh dari kata tuntas.

"Kita tahu bahwa hasil banding tetap memutuskan kalau terhadap seluruh terdakwa masih sama yaitu (penjara) 1,5 tahun. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia memperkuat impunitas," terangnya di tengah-tengah aksi di depan Balai Kota Malang.

Ia juga mengungkapkan jika Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang diajukan di Polres Malang juga macet tanpa kemajuan. Sementara di Bareskrim Polri, laporan tersebut justru ditolak. Hal ini membuat keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan nasibnya kian miris.

2. Daniel menilai pasal yang diberikan kepada para tersangka sangat ringan

Aksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan di depan Balai Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Daniel mengungkapkan jika para tersangka Tragedi Kanjuruhan hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan orang terluka dan meninggalkan dunia. Padahal Tragedi Kanjuruhan sudah termasuk tragedi kemanusiaan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.

"Kita tahu kalau dari total 135 korban meninggal dunia ada 43 anak di bawah umur dan 44 perempuan, ini menjadi pekerja rumah bagi sistem peradilan negeri ini. Jadi hari ini kami menggerakkan solidaritas publik bahwa proses penegakan hukum Kanjuruhan belum usai," tegasnya.

Daniel juga melihat rencana renovasi Stadion Kanjuruhan adalah adalah upaya menghilangkan bukti Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya rekonstruksi kejadian sama sekali belum dilaksanakan di stadion berkapasitas 30 ribu sampai 38 ribu penonton ini. Rekonstruksi justru hanya dilakukan di depan halaman Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Kita melihat ada pengaburan fakta dan upaya menghilangkan barang bukti yang jelas TKP (Tempat Kejadian Perkara) di stadion Kanjuruhan. Karena rekonstruksi saja tidak dilakukan di sana," bebernya.

Baca Juga: Segera Dikerjakan, Renovasi Stadion Kanjuruhan Telan Biaya Rp1 Triliun

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya