TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online yang Jasadnya Dibuang

Keduanya sudah merencanakan pembunuhan ini

Konferensi pers kasus pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya membekuk Exza Chandra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya adalah tersangka pembunuhan driver GoCar bernama Apris Fajar Santoso (29),, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Keduanya membunuh Apris di pinggir Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Sabtu (03/06/2023) pada pukul 18.15 WIB. Mayatnya lalu dibuang di hutan Piket Nol Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Hilang 4 Hari, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Hutan Lumajang

1. Kronologi kejadian driver GoCar Malang dibunuh oleh penumpangnya sendiri

Pelaku pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan kronologi kejadian ini bermula saat istri korban datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Malang menerima laporan orang hilang atas nama Apris Fajar Santoso yang bekerja sebagai driver GoCar pada Minggu (04/06/2023). Istri korban melaporkan kalau sejak tanggal 3 Juni 2023 suaminya tidak bisa dihubungi.

Dari situ, Satreskrim Polres Malang melakukan pengembangan melalui aplikasi GoCar. Diketahui kalau korban menerima pemesanan dari orang bernama Wawan Fauziah. Dengan orderan dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Pantai Balekambang.

"Setelah menerima orderan, korban tidak kembali, dan nomor handphone miliknya sudah tidak aktif kembali. Setelah ditunggu selama sehari tanpa keterangan lebih lanjut, keesokan harinya istrinya melaporkan kehilangan di Polres Malang. Kejadian ini juga menjadi viral di media sosial," terang Wisnu saat konferensi pers pada Kamis (08/06/2023).

Satreskrim Polres Malang langsung melakukan tindakan cepat dengan melakukan kronologis ungkap. Mereka membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami tindak kejahatan. Kemudian pihak keluarga korban membuat Laporan Model B tentang tindak pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan.

2. Pihak Satreskrim Polres Malang meringkus dua orang tersangka pembunuh driver GoCar Malang

Pelaku pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kemudian pada Rabu (07/06/2023) dini hari, petugas Satreskrim Polres Malang menangkap tersangka atas nama Exza Chandra Dwipa dan Ahwan Nuroh yang diduga sebagai penumpang atau pemesan GoCar. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di daerah Tirtoyudo.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan order GoCar tersebut. Mereka memesan menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP keduanya, jadi mereka memesan dengan akun fiktif," beber Wisnu.

Wisnu mengatakan kalau kedua tersangka juga mengakui telah membunuh driver GoCar tersebut di Jalan Desa Wonokerto dengan cara dijerat dengan tali tambang yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Keduanya ternyata telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.

"Jadi posisinya korban sebagai pengemudi, Exza di sebelah kiri dan di belakang adalah Ahwan. Kemudian mayat tersebut dibuang di daerah Piket Nol, Kabupaten Lumajang. Mayat korban dibuang di sebuah jurang dengan kedalaman sekitar 22 meter," ucapnya.

Baca Juga: Pembunuhan di Blimbing, RF Sempat Balik ke Kafe Mencuci Pisau

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya