TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Korban Kanjuruhan Dipersilakan Gabung Gugatan Perdata

Haris juga menjelaskan kenapa Jokowi ikut digugat

Haris Azhar saat menjelaskan isi gugatan korban Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp63 miliar untuk 7 orang korban Tragedi Kanjuruhan. Gugatan ini diarahkan kepada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu turut tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Anggota Tim TATAK, Haris Azhar mempersilakan jika masih ada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin bergabung. Mereka menegaskan akan terbuka menerima siapa saja yang menjadi korban.

"Dalam gugatan perdata itu ada yang namanya intervensi, jadi mereka bisa gabung di tengah-tengah proses hukum," terangnya usai menyerahkan materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Presiden Rp63 Miliar

1. Alasan mengajukan gugatan untuk 7 keluarga korban

Haris Azhar saat memperlihatkan isi gugatan korban Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Haris mengatakan jika gugatan dari 7 keluarga korban hanya permulaan. Ia ingin menantik keluarga dan korban-korban lain agar kebih berani speak up.

"Kami mewakili 7 korban dan keluarga korban. Sebenarnya kita tahu ada 135 keluarga korban meninggal, tapi ini sebagai penanda dan mengajak untuk berani melakukan upaya formal dan tegas. Tapi kita mengajak mereka turut serta di sini," tegasnya.

2. Membela hak korban

Tim Advokasi TATAK saat mengajukan gugatan perdata ke PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim TATAK menjelaskan jika hak-hak korban yang dibela mulai dari hak sebagai konsumen, hak sebagai entitas di dunia olahraga, hak korban kekerasan, lalu hak sebagai warga Malang. Empat ini dijadikan legal standing para penggugat.

"Kami sebisa mungkin memulihkan hak para korban. Tapi yang jauh lebih penting adalah ini sebagai pelajaran, karena ini peristiwa yang tidak bisa ditolerir. Ada 130 lebih orang meninggal, proses pidananya masih banyak kelemahan," ujarnya.

"Lalu di tengah proses yang menurut saya tidak baik dan kurang maksimal, pemerintah dengan berani menjalankan kembali Liga 1. Dan jiga ada yang dimainkan pada malam hari, lalu masih berani menggelar AFF di tengah duka para korban, warga Malang, dan Aremania/Aremanita," imbuhnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya