Keluarga Korban Kanjuruhan Dipersilakan Gabung Gugatan Perdata
Haris juga menjelaskan kenapa Jokowi ikut digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp63 miliar untuk 7 orang korban Tragedi Kanjuruhan. Gugatan ini diarahkan kepada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu turut tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Anggota Tim TATAK, Haris Azhar mempersilakan jika masih ada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin bergabung. Mereka menegaskan akan terbuka menerima siapa saja yang menjadi korban.
"Dalam gugatan perdata itu ada yang namanya intervensi, jadi mereka bisa gabung di tengah-tengah proses hukum," terangnya usai menyerahkan materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Presiden Rp63 Miliar
1. Alasan mengajukan gugatan untuk 7 keluarga korban
Haris mengatakan jika gugatan dari 7 keluarga korban hanya permulaan. Ia ingin menantik keluarga dan korban-korban lain agar kebih berani speak up.
"Kami mewakili 7 korban dan keluarga korban. Sebenarnya kita tahu ada 135 keluarga korban meninggal, tapi ini sebagai penanda dan mengajak untuk berani melakukan upaya formal dan tegas. Tapi kita mengajak mereka turut serta di sini," tegasnya.
Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.