Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Presiden Rp63 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 7 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk mengajukan gugatan perdata. Mereka datang didampingi Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) hingga aktivis kemanusiaan, Haris Azhar.
"Karena ini perkaranya haria usut tuntas, jadi pidana jalan dan perdata juga harus jalan. Karena bagaimana nasib keluarga korban pasca ditinggal meninggal dunia," terang Ketua Tim TATAK, Iman Hidayat saat mendampingi para keluarga korban pada Rabu (21/12/2022).
Imam juga mengatakan pihaknya mengajukan gugatan sebesar Rp63 miliar untuk setiap korban. Meskipun menurutnya korban tidak bisa diganti dengan berapa rupiah sekalipun.
"Tapi kita tetap ajukan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Karena ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata," tegasnya.
1. Ada 8 subjek hukum yang digugat
Haris Azhar menjelaskan ada 8 subjek hukum yang terdiri dari PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Selain itu ada 4 yang turut tergugat terdiri dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Kalau ada Kementerian PUPR karena kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan karena masih menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian kami meminta itu untuk dijadikan tempat memorial arau semacam museum sepakbola dan kemanusiaan," terang pria yang kini tergabung sebagai anggota TATAK ini.
Haris mengatakan kalau pada dasarnya gugatan ini lewat dalil perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu pihaknya meminta pertanggung jawaban terutama pada 8 tergugat berdasarkan sejumlah ranah hukum.
"Misalnya pertanggungjawaban korporasinya, lalu, lalu sisi administrasi, lalu sisi perlindungan konsumen, termasuk regulasi olahraga, sampai peraturan internasional yang diproduksi FIFA," jelasnya.
Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan
2. Alasan menggugat Rp63 miliar
Haris mengatakan pihaknya memiliki hitungannya sendiri kenapa menggugat Rp63 miliar. Ia menghitung mulai dari biaya para korban dibesarkan sampai tingkatkan pekerjaannya.
"Sebenarnya ini adalah cara yang umum dalam gugatan perdata ketika kita meminta pertanggungjawaban. Meminta pertanggungjawaban itu dimaterialkan karena hakim akan memeriksa di sana. Karena kalau hakim diminta menilai sesuatu immaterial tanpa menyebut argumentasi kalkulasi matematikanya, maka nanti akan menjadi sengketa baru," jelasnya.
"Makanya kita tentukan gugatan Rp62 miliar untuk 7 keluarga korba itu dengan banyak kalkulasi. Tuntutan dibagi dalam meteriil dan imateriil dimana materiilnya adalah Rp9.291.337.000,- sementara imaterillilnya Rp53 miliar. Ada soal uang mereka dibesarkan, kalau mereka bekerja samlai umur berapa," tambahnya.
Pria berkacamata ini menekankan kalau penyebutan angka ini ditujukan untuk menuntut bentuk-bentuk pertanggungjawaban.
"Ini buka persoalan santunan. Tapi silahkan tanya di muka bumi ini, siapa yang mau anaknya ditukar dengan Rp100 miliar. Tidak ada yang mungkin mau. Jadi, nyawa itu tidak tergantikan. Kesukaan itu tidak bisa dimaterialkan dengan uang," tegasnya.
"Tuntutan ini tidak semata-mata meminta uang, tapi ada tuntutan soal hal-hal yang latut dilakukan dan hal-hal yang tidak patut dilakukan. Misalnya adalah menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan," sambungnya.
3. Alasan memilih menggugat lewat PN Kota Malang
Banyak pihak mempertanyakan kenapa para korban menggugat lewat PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Padahal kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Malang.
"Melihat komposisi penggugat dan tergugat, Sebenarnya perkara ini bisa disidangkan di Jakarta, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Tapi kita memilih Kota Malang karena banyak entitas tergugat dan digugat ada di Kota Malang," paparnya.
"Kompetensi relatif hakim nanti akan melihat di mana paling banyak pihak yang bersengketa ini berada," pungkasnya.
Baca Juga: Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Begini Pengakuan Pelaku
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.