Gedung Kembar Milik Wahyu Kenzo Disegel Polisi
Gedung tersebut sudah terdaftar sebagai cagar budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian kembali menyegel bangunan milik bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Gedung kembar di Kayutangan Heritage tepatnya di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 81-83, Kota Malang.
Gedung ini letaknya tepat di perempatan Rajabali yang jadi pertemuan antara Jalan Jenderal Basuki Rachmat dan Jalan Semeru, kemudian gedung kembarannya berada di sudut seberang utara yang dipisahkan Jalan Semeru.Bangunan tersebut juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kini gedung tersebut telah tertempel stiker bertuliskan penyegelan sejak 27 Maret 2023. Pasalnya diduga gedung ini adalah hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wahyu Kenzo dan saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mobil Mercy Wahyu Kenzo Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi
1. Kapolres Malang jelaskan yang menyegel Bareskrim Polri
Kapolres Malang, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan jika pihak yang melakukan penyegelan adalah Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan gara tidak ada orang yang masuk dan mengambil barang-barang yanh bsia dijadikan barang bukti kasus TPPU.
"Jadi yang melakukan penyegelan bukan Polresta, tapi pihak Bareskrim yang menangani TPPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/04/2023).
Aset Wahyu Kenzo yang disita di Kayutangan Heritage bukan ini saja, sebelumnya sebuah rumah mewah berjarak 50 meter dari gedung kembar ini juga telah disita. Rumah tersebut juga disegel oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.