Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri

Wahyu Kenzo dipinjamkan untuk diperiksa terkait kasus TPPU

Malang, IDN Times - Kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bergulir. Tak hanya ditangani oleh Polresta Malang Kota, Bareskrim Polri juga menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Crazy Rich Surabaya ini.

Terbaru, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan jika pihaknya meminjamkan tersangka Wahyu Kenzo kepada Bareskrim Polri. Ini dilakukan karena Bareskrim Polri membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus TPPU.

1. Kapolresta Malang Kota menjelaskan sudah seminggu Wahyu Kenzo dipinjamkan ke Bareskrim Polri

Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim PolriKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Pria yang akrab disapa Buher ini menjelaskan jika Wahyu Kenzo kini sudah ada di Bareskrim Polri. Ia dipinjam oleh Bareskrim Polri sejak seminggu yang lalu.

"Memang benar ada peminjaman tersangka Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus TPPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/04/2023).

Buher mengatasi peminjaman tersangka ini agar pihak Bareskrim Polri bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan, sehingga penyidik tidak perlu bolak-balik Jakarta-Malang. Wahyu Kenzo juga rencananya akan dipulangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (17/04/2023).

Baca Juga: Mobil Mercy Wahyu Kenzo Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi

2. Jumlah LP Kepolisian yang menjerat Wahyu Kenzo sudah mencapai 11 LP di Polresta Malang Kota

Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polriilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Sepulang dari Bareskrim Polri, Wahyu Kenzo sudah disambut sebanyak 11 Laporan (LP) Kepolisian. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yaitu 9 LP Kepolisian terkait Robot Trading ATG.

"Kami akan menindaklanjuti LP yang aidah masuk, yang mana sudah ada 11 LP. Kami saat ini masih mendalami apakah hanya ATG saja atau ada keterlibatan PT Pansaky dalam modus robot trading," tuturnya.

3. Kapolresta Malang Kota sebut sudah ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus Robot Trading ATG

Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim PolriIlustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 13 saksi yang diperiksa pihak Satreskrim Polresta Malang Kota yang diperiksa terkait Robot Trading ATG. Buher mengatakan jika jumlah ini bisa saja bertambah seiring bertambahnya LP yang masuk.

Namun, untuk jumlah tersangka masih tetap 2 orang yang ditetapkan Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah Wahyu Kenzo selaku pemilik Robot Trading ATG dan Raymond Enovan selaku Founder Robot Trading ATG Malang Raya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait indikasi keterlibatan pihak lain. Kita masih memiliki waktu 30 hari penahanan Wahyu Kenzo sebelum ekspose ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Robot Trading ATG, Istri Wahyu Kenzo Dicecar 20 Pertanyaan Lebih

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya