Gaji Anggota PPS Malang di Bawah UMR, Ketua KPU Jatim: Jangan Sambat!
Anggota PPS diminta bekerja profesional dan berintegritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Selasa (24/01/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melantik 171 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Malang di Hotel Savana Malang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan bahwa anggota PPS tidak akan mendapat gaji yang besar. Meskipun demikian, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengeluh dan bekerja seenaknya. Para anggota PPS harus bekerja secara profesional dan berintegritas.
"Kalau saya lihat, di Kota Malang ini banyak wajah baru (anggota PPS), mungkin hanya seperlima yang pernah berpengalaman saat Pemilu (pemilihan umum) sebelumnya. Jadi, saya ingin mengatakan agar jangan sambat (mengeluh) terkait bayarannya segini, dibilang kecil ya kecil, dibilang besar ya besar," tutur Choirul Anam.
Ia mengingatkan agar para anggota PPS yang baru tetap menjaga 11 prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Ke-11 prinsip tersebut adalah Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.
"11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini harus benar-benar dipahami dan dipedomani betul. Jangan ada yabg dicederai dengan hal-hal yang tidak baik, karena tentu akan merugikan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
1. PPS akan mengabdi selama 14 bulan dengan gaji Rp2 juta
Para anggota PPS yang baru dilantik ini nantinya akan berkerja sejak dilantik hari ini sampai 4 April 2024. Artinya mereka akan bekerja selama 14 bulan. Mereka juga akan digaji sebanyak Rp2 juta setiap bulannya.
Tentu jumlah ini lebih kecil dibandingkan UMR Kota Malang yang saat ini berada di angka Rp3.194.143 per bulan. Namun, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas meminta agar anggota PPS bisa bekerja sesuai kode etik.
"Misalnya melakukan dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu atau lainnya. Tapi terkait pelanggaran tersebut akan menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan sanksi sanksi yang diberikan akan tergantung siapa yang melaporkan, disertai bukti, dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani," paparnya.
Baca Juga: PPS Pemilu 2024 Rentan Sakit, Dinkes Siapkan Posko Kesehatan
Baca Juga: Korban PHK hingga Paylater, Mereka Berharap Lolos PPS
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.