Ekonomi dan LDR Bikin Perceraian di Kab. Malang Naik Drastis
Perceraian di Kabupaten Malang didominasi gugatan dari istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tingkat perceraian di Kabupaten Malang makin menjadi sorotan. Pasalnya jumlahnya kian meningkat setiap tahunnya, dan peningkatan tersebut ternyata cukup signifikan.
Sepanjang tahun 2022 saja ada 2.033 kasus cerai talak dan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 5.350 kasus. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang mana jumlah kasus cerai talak ada 1.818 kasus, sementara cerai gugat ada 4.880 kasus.
"Trennya memang naik, baik cerai talak maupun cerai gugat. Faktornya bervariasi, tapi rata-rata karena ekonomi," terang Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).
1. Penyebab perceraian di Kabupaten Malang
Khairul menceritakan, jika rata-rata penyebab perceraian keluarga di Kabupaten Malang adalah faktor ekonomi. Nafkah yang diberikan dirasakan kurang oleh istri sehingga mengajukan gugatan cerai.
Kemudian faktor lainnya karena pisah rumah antara suami istri. Biasanya disebabkan pasangan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara orang. "Faktor bekerja di luar negeri ini bukan hanya di Malang, pengalaman saya di Magetan, Blitar, dan Tulungagung juga sama. Karena jauh dari pasangan dan tidak bisa setahun sekali pulang. TKI kan kontrakannya dua tahun, dan 2 tahun ini kan lama sekali baru bisa pulang. Kemudian pulang ke rumah maksimal satu bulan," bebernya.
Baca Juga: 5 Cara Membantu Mengatasi Trauma Perceraian pada Anak
Baca Juga: 5 Cara untuk Mengurangi Trauma Akibat Perceraian Orangtua
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.