TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekonomi dan LDR Bikin Perceraian di Kab. Malang Naik Drastis

Perceraian di Kabupaten Malang didominasi gugatan dari istri

Ilustrasi perceraian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Tingkat perceraian di Kabupaten Malang makin menjadi sorotan. Pasalnya jumlahnya kian meningkat setiap tahunnya, dan peningkatan tersebut ternyata cukup signifikan.

Sepanjang tahun 2022 saja ada 2.033 kasus cerai talak dan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 5.350 kasus. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang mana jumlah kasus cerai talak ada 1.818 kasus, sementara cerai gugat ada 4.880 kasus.

"Trennya memang naik, baik cerai talak maupun cerai gugat. Faktornya bervariasi, tapi rata-rata karena ekonomi," terang Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).

1. Penyebab perceraian di Kabupaten Malang

Ilustrasi perceraian. (IDN Times/Sukma Shakti)

Khairul menceritakan, jika rata-rata penyebab perceraian keluarga di Kabupaten Malang adalah faktor ekonomi. Nafkah yang diberikan dirasakan kurang oleh istri sehingga mengajukan gugatan cerai.

Kemudian faktor lainnya karena pisah rumah antara suami istri. Biasanya disebabkan pasangan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara orang. "Faktor bekerja di luar negeri ini bukan hanya di Malang, pengalaman saya di Magetan, Blitar, dan Tulungagung juga sama. Karena jauh dari pasangan dan tidak bisa setahun sekali pulang. TKI kan kontrakannya dua tahun, dan 2 tahun ini kan lama sekali baru bisa pulang. Kemudian pulang ke rumah maksimal satu bulan," bebernya.

Baca Juga: 5 Cara Membantu Mengatasi Trauma Perceraian pada Anak

2. Mediasi tidak menjadi solusi

Antrian masyarakat yang ingin melakukan sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sebelum melakukan persidangan, biasanya pasangan yang ingin bercerai akan melakukan mediasi terlebih dahulu agar rujuk. Namun ternyata ini tidak hisa menjadi solusi, pasalnya seringkali pihak tergugat tidak mau hadir.

"Tapi kalau yang datang hanya satu pihak kan tidak bisa dimediasi. Biasanya hanya penggugat yang datang, pohak tergugat gak mau datang," ucapnya.

Dan apabila salah satu pihak tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan. Justru perceraian akan lebih cepat terkabul bila salah satu pihak tidak hadir dalam 2 kali mediasi.

"Kalau salah satu pihak tidak datang, proses persidangan tetap berjalan, karena sudah dipanggil agar datang, dan biasanya 2 kali pemanggilan. Kalau 2 kali tidak datang maka selesai," jelasnya.

Baca Juga: 5 Cara untuk Mengurangi Trauma Akibat Perceraian Orangtua

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya