TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan saat Peringatan Setahun

Devi Athok sampai pingsan di tribun tempat anaknya tewas

Devi Athok saat berdoa di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Sudah setahun Tragedi Kanjuruhan berlalu, tapi bagi keluarga korban seperti baru kemarin mereka kehilangan anak, saudara, hingga orang tua. Setahun mereka berjuang tapi belum terlihat titik terang keadilan pada 135 jiwa yang mati itu. Terlihat jelas wajah letih para keluarga korban yang selama setahun ke belakang menahan perih kehilangan sanak saudara.

Peringatan setahun Tragedi Kanjuruhan bagai membuka kembali luka lama yang telah ditahan selama 12 bulan. Mereka histeris, berteriak seolah tak percaya anaknya meninggal saat menonton tim sepak bola yang dicintainya.

Baca Juga: Setahun Petaka di Kanjuruhan, Mencari Keadilan yang Ditiup Angin

1. Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan histeris hingga pingsan saat berdoa di depan pintu 13 Tragedi Kanjuruhan

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan histeris hingga pingsan di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Para ayah dan ibu yang kehilangan anaknya tak kuasa menahan tangis saat berdoa di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan saat peringatan setahun tragedi ini pada Minggu (1/10/2023). Salah seorang ibu bahkan sampai berteriak histeris dan harus ditandu untuk mendapatkan perawatan.

Devi Athok, bahkan sampai pingsan saat mengingat kembali kedua anaknya, Natasya Demi Ramadani (16) dan Nayla Debi Anggraini (13), yang menjadi korban tewas Tragedi Kanjuruhan. Ia tak sanggup menerima kenyataan bahwa kedua putrinya meninggal bersamaan karena menonton tim yang dulu ia banggakan ini.

"Saya pingsan, karena saya duduk di tempatnya almarhumah mantan istri, juga anak saya Tasya dan adik Lala. Saya pingsan bisa merasakan bagaimana rasanya mereka waktu itu merasakan bahwa mereka minta tolong akibat gas air mata yang ditembakkan," tutur Devi Athok.

2. Devi Athok tidak terima para pelaku Tragedi Kanjuruhan mendapatkan hukuman ringan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok saat memperlihatkan foto jenazah anaknya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Devi Athok juga menyatakan jika dirinya tidak terima jika para pelaku Tragedi Kanjuruhan mendapatkan hukuman ringan. Menurutnya mereka harus dijerat rengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Karena hanya itulah keluarga korban bisa lega dan menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia. Para pelaku harus dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana," tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hanya dijadikan mainan oleh penegak hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia tidak terima dengan hasil sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan yang menurutnya penuh kejanggalan.

"Laporan Model A itu sidangnya harusnya di Malang malah di Surabaya. Ini pembodohan, media gak boleh meliput. Kalau Laporan Model B kita inginnya di liput media dan dibuka transparan agar jelas," ujarnya.

Baca Juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan: Suara Menagih Keadilan Masih Lantang!

Berita Terkini Lainnya