Polisi Bantah Salah Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan

Pengacara MO laporkan penyidik ke Komnas HAM dan Propam

Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan membantah telah melakukan salah tangkap terhadap MO (26) terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB, lalu. Polisi menyebut penangkapan MO sudah sesuai prosedur.

1. Anton menyebut penangkapan sudah sesuai

Polisi Bantah Salah Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota TNI di LamonganIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro mengatakan, tidak ada tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lamongan salah tangkap. Menurutnya penangkapan itu sudah sesuai prosedur penyidik.

"Sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO," kata Anton, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan Propam karena Salah Tangkap

2. MO pelaku penabrak korban dengan sepeda motor

Polisi Bantah Salah Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota TNI di LamonganIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Anton menjelaskan, MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain. Sebelum penganiayaan terjadi para pelaku termasuk MO melakukan provokasi, tetapi korban tidak melawan.

"Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan." tutupnya.

3. Pengacara MO laporkan penyidik ke Komnas HAM dan Propam

Polisi Bantah Salah Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota TNI di LamonganIlustrasi - Puluhan polisi bersiaga menjelang demonstrasi mahasiswa soal RKUHP di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum korban salah tangkap Hanfi Fajri melaporkan penyidik Polres Lamongan ke Kantor Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri. Tak hanya itu, pengacara juga akan mengadukan hal ini ke Presiden dan menteri.

Fajri menyebut, MO adalah orang yang menjadi korban salah tangkap dan pada saat kejadian ia tidak berada di lokasi. Saat itu dia bersama rekannya tengah berada di warung kopi yang lokasinya berada tak jauh dari rumah MO.

Baca Juga: Ratusan Siswa dan Warga di Lamongan Gelar Salat Istisqa

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya