Pemburu yang Terekam Kamera Trap Bisa Dipenjara 9 Tahun
Mereka melanggar aturan konservasi dan pencurian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Para pemburu liar di wilayah hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo yang terekam kamera trap telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak hanya karena telah melakukan perburuan liar, mereka juga diduga melakukan pencurian 2 buah kamera trap yang menangkap basah mereka tengah berburu hewan secara ilegal pada Sabtu (21/01/2023).
Baca Juga: Terekam di Hutan Konservasi, Pemburu Liar Malah Curi Kamera Trap
1. Telah lapor ke Polsek Pacet
Petugas Tahura Raden Soerjo menjelaskan kalau Tempat Kejadian Perkara (TKP) hilangnya kamera trap ada di Curah Deker, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kamera tersebut hilang sejak Senin (30/01/2023) saat petugas akan melakukan pengecekan.
Petugas menduga orang yang melakukan pencurian adalah 2 orang pemburu yang tertangkap kamera tengah berburu menggunakan senapan pada Sabtu (21/01/2023) malam pukul 21.09 WIB. Pasalnya keduanya melihat adanya kamera trap yang merekam mereka tengah beraksi. Sementara satu pemburu yang membawa pulut (jebakan burung) pada siang harinya tidak sadar saat tengah terekam kamera trap.
Pihak Tahura Raden Soerjo mengatakan sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pacet atas aksi pencurian kamera trap ini. Pasalnya kejadian ini sudah masuk tindakan pidana. Laporan sudah masuk pada 31 Januari 2023, dan kini polisi tengah mengidentifikasi sosok yang melakukan pencurian ini.
Tahura Raden Soerjo menegaskan bukan hanya karena 2 kamera trap yang hilang. Tapi perilaku para pemburu telah mengancam keragaman hayati dan ekosistem hutan konservasi. Padahal tidak sembarang orang boleh masuk ke hutan konservasi di Tahura Raden Soerjo, apalagi untuk berburu.
"Memang secara materiil ada dua kamera yang hilang. Tapi bagi kami kerugian paling besar adalah dari segi ekologisnya, karena kerugian ekologisnya lebih mahal daripada harga dua kamera saja," tegas Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahura Raden Soerjo saat dikonfirmasi pada Jumat (03/03/2023) pagi.
Baca Juga: Pemburu Kijang dan Celeng di Banyuwangi Ditangkap, Sindikat?