2 Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Divonis 4 Bulan Penjara
Artinya 2 minggu lagi kedua terdakwa bisa bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akhirnya memberi vonis kepada 2 terdakwa kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan pada Selasa (4/4/2023). Dalam sidang tersebut tampak kedua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso hadir melalui aplikasi zoom.
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yaitu Sri Mulika.
"Kami kami akan membacakan putusan pada terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso. Para terdakwa sudah ditahan sejak 19 Desember 2022 sampai dengan sekarang," terang Amin saat persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 Terdakwa
1. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen
Amin mengungkap jika dalam perkara ini para terdakwa didampingi penasihat hukum Gunadi Handoko dengan surat kuasa khusus tertanggal 12 Januari 2023. Setelah membaca surat tersebut, Ketua PN Kepanjen menetapkan majelis hakim tentang penetapan perkara dan sidang.
Majelis Hakim PN Kepanjen juga menyatakan telah mendengar pernyataan saksi-saksi dan terdakwa, setelah melihat barang bukti yang disampaikan, dan mendengar tuntutan pidana dari JPU, dan setelah mendengar pembelaan lisan dari penasihat hukum terdakwa, setelah mendengar pendakwaan hukum dari penuntut umum dan penasihat terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan. Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya pada tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada pembenahannya.
Amin juga menyebut pihaknya juga memperhatikan Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 54 ayat 1 atau 2B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian juga peraturan perundang-undangan terkait pasal di atas.
"Dengan ini terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersama-sama dengan sengaja melakukan pengerusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso masing-masing dengan penjara selama 4 bulan," tegasnya.
Baca Juga: Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara