Vonis 18 dan 15 Tahun Penjara untuk Dua Perempuan Kurir Sabu 4 Kg
Juga didenda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Dua perempuan yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 4 kg diganjar dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 15 tahun. Vonis keduanya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10).
Ketua Majelis Hakim Teguh Harissa mengatakan, perbedaan vonis hukuman itu sesuai dengan peran masing-masing. Terdakwa pertama atas nama Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya divonis kurungan selama 18 tahun karena terlibat aktif dalam distribusi sabu. Selain itu dia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dapat membayar denda, maka diganti hukuman penjara tambahan selama 1,5 tahun.
Sedangkan terdakwa kedua atas nama Natasya Harsono (23) divonis 15 tahun penjara. Warga Surabaya ini juga didenda sebanyak Rp1 miliar subsider setahun kurungan penjara. Natasya sendiri berperan mengambil paket sabu yang dikirim dari Palangkaraya melalui jasa ekspedisi.
1. Terdakwa sebut aksinya dikendalikan narapidana LP Madiun
Teguh menjelaskan, keterlibatan Siti Artiya Sari sangat menonjol dalam peredaran narkotika. Ia sempat pergi ke Palangkaraya untuk menerima sabu dari Tiongkok. Kemudian, mengirimkannya kepada seseorang yang beralamat di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Dalam persidangan terungkap bahwa sepak terjang Siti itu dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, saat didatangkan ke pengadilan sebagai saksi, napi yang bersangkutan mengaku tidak mengenal Siti maupun Natasya. Bahkan, keterlibatan napi itu juga dinyatakan tidak cukup bukti
Baca Juga: Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca Juga: BNNP Jawa Timur Ringkus 15 Kurir Sabu-sabu Dalam 3 Bulan