Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan, Ayah Biologis Jadi Tersangka

Tersangka masih berusia di bawah umur

Trenggalek,IDN Times - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus hamilnya siswi SMP di Trenggalek. Ironisnya tersangka juga masih berusia d ibawah umur. Berdasarkan hasil tes DNA, tersangka berinisal B (16) ini diketahui merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Proses penyidikan kasus ini membutuhkan waktu karena harus menunggu hasil tes DNA dari Biddokes Polda Jatim.

1. Polisi miliki bukti cukup untuk tetapkan tersangka

Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan, Ayah Biologis Jadi TersangkaKasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan pada 25 Juli 2023 lalu, setelah dilakukan gelar perkara. Di lain, polisi juga sudah memenuhi dua alat bukti. Tersangka sendiri sebenarnya sudah mengakui telah menghamili korban.

"Bukti yang kami dapat adalah, keterangan saksi dan hasil DNA dari Biddokes Polda Jatim," ujarnya, Kamis (27/07/2023).

2. Hasil tes DNA nyatakan identik

Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan, Ayah Biologis Jadi TersangkaIlustrasi ibu hamil. IDN Times/ istimewa

Pada 30 Mei 2023 lalu, polisi melakukan tes DNA kepada korban, tersangka dan bayi yang dilahirkan. Hal ini untuk memastikan bahwa bayi merupakan hasil persetubunan tersangka. Hal ini diperlukan untuk memperkuat bukti keterangan saksi dan korban. Hasilnya DNA tersangka identik dengan bayi tersebut.

"Hasil tes DNA yang dilakukan Biddokes Polda Jatim adalah identik," paparnya.

3. Terapkan peradilan anak, tersangka tak ditahan

Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan, Ayah Biologis Jadi TersangkaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, antara korban dan tersangka tidak memiliki ikatan hubungan apapun. Keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Tersangka sering main ke rumah korban yang sepi. Karena korban tinggal di rumah saudaranya, sedangkan ayah dan ibunya sudah meninggal.

Pada saat kondisi rumah sepi, korban melakukan persetubuhan kepada korban. Hal itu, membuat korban hamil dan akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Trenggalek. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sesuai UU Peradilan Pidana Anak, tersangka belum dilakukan penahanan," pungkasnya

4. Siswi SMP melahirkan pada April lalu

Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan, Ayah Biologis Jadi Tersangkailustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Sebelumnya seorang siswi kelas VII SMP di wilayah Kecamatan Kampak, melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada bulan April lalu. Proses persalinan dibantu oleh bidan desa. Korban selama ini tinggal bersama keluarga dari ibunya. Kedua orang tua korban diketahui sudah meninggal dunia. Pihak keluarga dari ayah korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Dampak Gempa Bantul, Rumah di Trenggalek Roboh

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya