TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdampak Kandang Ayam Tak Berizin, Warga Madiun Mengadu ke Pemkab

Pemkab didesak segera melakukan penyegelan

IDN Times/Nofika Dian

Madiun, IDN Times – Sebanyak 12 warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Madiun, Kamis (21/2). Mereka mendesak aparat penegak perda segera menutup satu usaha ternak ayam di desa setempat yang dituding sebagai biang permasalahan lingkungan.  

Selain bau tidak sedap yang harus dihirup setiap hari, sejumlah warga juga terpicu sesak nafas. Kondisi seperti ini dialami warga, terutama yang bermukim di dekat kandang ayam pedaging milik pengusaha asal Desa Mojopurno.

1. Terus-terusan mencium bau tidak enak

IDN Times/Nofika Dian

Siti Sukayah, salah seorang warga Desa Mojopurno mengatakan bahwa sedikitnya empat anggota keluarganya mengalami sesak nafas. Ia menilai sakit yang dialami dipicu akibat terus-terusan mencium bau tidak enak dari kandang ayam di sebelah rumahnya. “Kami mencium bau kotoran dan bangkai ayam,’’ ujar dia ditemui usai berdialog dengan pejabat Satpol PP Kabupaten Madiun.

Selain bau tidak enak, ia juga mengeluhkan banyaknya lalat yang beterbangan hingga ke rumahnya. Adapun jarak tempat tinggal Siti dengan kandang ayam hanya tersekat pagar pembatas. Kondisi ini dinilai menjadi pemicu sakit muntaber yang beberapa kali diderita seorang dari tiga anaknya.

2. Surat pengaduan ke desa tidak ditanggapi

IDN Times/Nofika Dian

Suwadi, warga Desa Mojopurno yang lain mengungkapkan bahwa keresahan sejumlah warga dirasakan sejak setahun terakhir. Hal ini setelah salah seorang warga setempat membuat kandang untuk menampung ayam yang tidak laku dijual dijual.

Karena itu, Suwadi menturkan, sejumlah warga sempat melayangkan surat kepada pemerintahan desa. Namun, tidak kunjung ditanggapi. Perwakilan mereka akhirnya mengadu dengan mengirim surat ke Satpol PP pada Januari lalu. Adapun harapannya untuk menyegel usaha kandang ayam tersebut.

3. Satpol PP baru terbitkan SP-I

IDN Times/Nofika Dian

Lagi-lagi, ia mengungkapkan, warga harus bersabar. Sebab, pihak Satpol PP baru mengirimkan surat peringatan pertama (SP-I) kepada pengusaha kandang ayam di RT 30, RW 03 Desa Mojopurno. “Padahal, kandang di sana tidak layak karena untuk menampung ayam sortiran (yang tidak laku dijual) dan kemudian mati,’’ ungkap Suwadi.

Selain itu, jarak dengan permukiman warga terlalu dekat. Kondisi ini berdampak negatif bagi kesehatan warga di sekitar kandang dengan ukuran sekitar 12 x 20 meter. Adapun kapasitasnya berkisar antara 5 ribu hingga 6 ribu ayam pedaging.

Baca Juga: KPU Kabupaten Madiun Temukan Satu Kotak Suara Pemilu Rusak

Berita Terkini Lainnya