TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selamat dari Kecelakaan Maut Nganjuk, Pria Ini Langsung Ditahan Polisi

Ia Korban tabrakan Innova vs Mira di jalur Nganjuk-Madiun

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Ponorogo,IDN Times – Kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya Nganjuk – Madiun wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada Senin (9/9) menguak fakta lain. Tohir Rohjana, 22 tahun, salah satu korban selamat ternyata seorang residivis yang selama sepekan terakhir tengah diburu anggota Polres Ponorogo.

Pemuda yang beralamat di Kelurahan Tambak Bayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini diduga sebagai pengedar pil dobel L. Ia memasok ratusan pil koplo kepada seorang pengguna yang telah ditahan polisi.

“Tersangka ini (Tohir) juga baru keluar dari penjara pada 17 Agustus lalu. Ia divonis tujuh bulan oleh pengadilan karena kasus yang sama (peredaran pil koplo),” kata Kasat Reskoba Polres Ponorogo Iptu Eko Murbiyanto, Rabu (11/9).

1. Hasil pemeriksaan medis menyatakan positif mengonsumsi obat penenang

Ilustrasi kecelakaan (Pixabay)

Oleh karena itu, ketika informasi tentang kecelakaan maut antara mobil Innova dengan Bus Mira tersebar dan menyatakan Tohir sebagai salah satu korban selamat, tim dari Polres Ponorogo meluncur ke Nganjuk. Residivis itu diamankan untuk guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara Nganjuk, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi dobel L yang diakui sebagai obat penenang,” ujar Eko.

2. Puluhan pil koplo ditemukan di kamar kos residivis

(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyelidikan perkara peredaran pil dobel L yang melibatkan Tohir akhirnya berlanjut. Kamar kos-nya di wilayah Ponorogo Kota digeledah. Sekitar 32 butir pil koplo, sebuah telepon seluler dan uang Rp 100 ribu sisa hasil penjualan disita.

Dengan temuan barang bukti itu, keterangan saksi dan beberapa bukti petunjuk lain maka Tohir ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, Kecelakaan di Tol Cipularang Dipicu Dua Kontainer

3. Korban kecelakaan sekaligus buronan ini mengalami luka di kepala bagian belakang

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Saat disinggung ihwal indikasi penggunaan pil koplo oleh penumpang mobil Innova yang terlibat kecelakaan, Eko tidak mau berspekalusi. Sebab, peristiwa yang menewaskan dua penumpang dan seorang sopir mobil berpelat nomor AE 567 SC itu ditangani Polres Nganjuk.  Tohir merupakan satu-satunya penumpang yang selamat.

“Posisinya berada di kiri-belakang dan mengalami luka di bagian kepala belakang,” kata Eko saat ditanya kondisi Tohir yang kini ditahan di Mapolres Ponorogo.

Baca Juga: Usai Kecelakaan di Cipularang, Truk Obesitas Bakal Kena Denda Maksimal

Berita Terkini Lainnya