TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Persen Penganut Kepercayaan di Jatim Kantongi KTP Penghayat

MLKI nyatakan tak bisa memaksa

Presidium I Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Jawa Timur, Anang Yulianto. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun,IDN Times - Jumlah penganut kepercayaan di Jawa Timur yang memiliki KTP sebagai penghayat masih sedikit. Dari sekitar 6 juta warga, 60 ribu-an atau satu persen di antaranya mengganti kolom agama yang sebelumnya hanya berupa tanda strip (-) menjadi penghayat.

"Kami tidak bisa memaksa (para penghayat kepercayaan) untuk mengganti kolom agama di KTP. Karena, bisa jadi terbentur dengan HAM," kata Presidium I Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Jawa Timur, Anang Yulianto di sela pelantikan pengurus MLKI Kota Madiun, Kamis (12/3).

1. Anjuran penggantian KTP sudah disampaikan

Sejumlah penghayat kepercayaan saat mengikuti acara pengukuhan pengurus MLKI Kota Madiun, Kamis (12/3). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Namun demikian, pihak MLKI telah menyarankan para penghayat kepercayaan terutama yang berkategori murni atau tidak memeluk agama resmi untuk mengajukan pergantian KTP. Terutama pada kolom agama ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota masing-masing.

"Kami sudah mengimbau tentang pergantian KTP sesuai dengan keputusan MK. Tapi, kembali lagi untuk implementasinya tergantung dari masing-masing penghayat kepercayaan," jelas Anang.

Baca Juga: 2 Cara Mengganti Kolom Agama Menjadi Penghayat Kepercayaan

2. Mayoritas penghayat enggan mengurus perubahan KTP

Sejumlah penghayat kepercayaan sedang mengikuti pengukuhan pengurus MLKI Kota Madiun, Kamis (12/3).IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kran bagi warga mencantumkan sebagai penghayat kepercayaan di KTP berlaku sejak 2017. Ini setelah dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh sejumlah penganut kepercayaan.

Kendati demikian, Anang mengungkapkan, sejumlah daerah belum terbuka menerapkannya lantaran kondisi psikologi sosial. Salah satu penyebabnya karena sebagian penghayat masih enggan mengurus pergantian kolom agama di KTP yang sudah berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Pemkab Madiun Baru Terbitkan 3 KTP Penghayat Kepercayaan  

Berita Terkini Lainnya