TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Madiun Ungkap Dua Kasus Prostitusi

Satu PSK dan satu muncikari ditangkap

Konferensi Pers hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Semeru 2021 di wilayah hukum Polres Madiun, Senin (12/4/2021). IDN Times.Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Petugas Satreskrim Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru yang berlangsung sejak 22 Maret hingga 12 April 2021. Kasus itu berlangsung di salah satu hotel wilayah Kecamatan Geger dan di warung kopi yang ada di jalur lingkar, Kecamatan Saradan.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Madiun AKBP Raden Bagoes Wibisono, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Sambut Ramadan, Sejumlah Makam di Kota Madiun Dicat Warna-warni 

1. Transaksi secara daring

(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut dia, seorang tersangka merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di hotel. Perempuan berinisial SF itu ditangkap ketika sedang menunggu pelanggan yang mem-booking-nya. Sedangkan seorang tersangka lain dari kasus ini berinisial S. Pria ini berperan sebagai muncikari di lokasi prostitusi berkedok warung kopi di jalur Madiun-Surabaya.

Dalam menjalankan praktik prostitusi, Bagoes melanjutkan, kedua tersangka ini menggunakan aplikasi MiChat. “Transaksinya melalui media sosial,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Madiun.

2. Diancam hukuman penjara paling lama setahun dan 16 bulan

Tersangka dari beberapa kasus yang diungkap personel Satreskrim Polres Madiun selama Operasi Pekat Semeru 2021. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dari dua kasus prostitusi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sebuah telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, dan dua sprei berwarna putih yang disita dari SF. Sedangkan dari S, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu, sebuah sprei, dan KTP pelanggan.

Menurut Bagoes, kedua pelaku prostitusi itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Sebab, mereka memudahkan perbuatan cabul yang dilakuan sebagai pencarian atau kebiasan. Untuk jeratan hukuman Pasal 296 KUHP paling lama satu tahun empat bulan pidana kurungan. Sedangkan ancaman hukuman penjara dari pelanggaran Pasal 506 KUHP paling lama setahun.  

Baca Juga: Berkedok Karaoke, IS Tawarkan Jasa Prostitusi Bertarif Rp1 juta

Berita Terkini Lainnya