Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir
Penipuan dilakukan secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun tengah mendalami indikasi keterlibatan sipir tentang kepemilikan telepon seluler oleh narapidana. Piranti komunikasi itu diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan oleh dua orang yang menjalani masa hukuman di Lapas lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua narapidana yang diduga melakukan penipuan berinisial DEN dan DEW. Adapun korbannya adalah Dedy Santoso, pemilik grosir peralatan rumah tangga di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp42,6 juta dari sejumlah barang yang dikirim.
1. Barang dikirim setelah ada bukti transfer uang fiktif
Uang puluhan juta itu berhasil dikeruk pelaku dalam aksi penipuan yang berlangsung pada Juni 2021. Aksi kejahatan ini dengan modus pemesanan alat rumah tangga melalui nomor WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan salinan bukti transfer sejumlah uang fiktif secara daring.
Kepala Lapas Pemuda Kelaa II-A Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa kejadian itu menjadi perhatian pihaknya. "Yang jelas, ini menjadi evaluasi kami. Kasus ini akan kami tindaklanjuti, selidiki secara internal," kata dia, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun: Sudah Selesai
Baca Juga: Gak Cuma Pecel, 5 Bakso di Madiun Ini Wajib Banget Kamu Coba