TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lomba Kicau Dilarang, Pedagang Burung di Madiun Gulung Tikar

Padahal biasanya ada lomba tiap pekan

Suasana Pasar Burung Caruban, Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Madiun, IDN Times - Pasar Burung di Caruban, Kabupaten Madiun sepi dari aktivitas jual-beli selama dua bulan terakhir. Bahkan, sebagian pedagang terpaksa menutup kiosnya terutama yang berada di lantai dua kawasan rest area tersebut.

Mereka menghentikan aktivitasnya lantaran kondisi yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19. "Tidak ada yang beli, lomba (kicau) burung juga tidak ada," kata Mari Pudjiono, salah seorang pedagang Pasar Burung Caruban, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Selain Pakan Burung, Ternyata Tulang Sotong Bermanfaat untuk Tulang

1. Pedagang berharap kegiatan bisa dilonggarkan

Pasar burung Caruban, Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Lomba kicau burung biasanya digelar setiap akhir pekan. Para penghobi binatang itu datang dari sejumlah wikayah, seperti Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, dan Saradan. Selain itu, juga dari Kota Madiun, Bojonegoro, dan Nganjuk.

Ketika banyak yang datang, Mari menyatakan penjualan burung, pakan, kandang serta pernak-perniknya ramai. "Kami berharap agar ada kelonggaran dari pemerintah agar kondisi biasa seperti sebekumnya," ungkap dia.

2. Pihak pemkab sebut tergantung polisi

Pemberlakuan one gate system di Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Raswiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak tentang pelaksanaan lomba burung. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian selaku pemberi izin kegiatan.

"Kami sebatas memberikan saran. Tapi eksekusinya oleh kepolisian yang termasuk bagian dari Satgas COVID-19," ujar dia.

Baca Juga: Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis Burung

Berita Terkini Lainnya